JANGAN MATIKAN UMKM DENGAN BIROKRASI Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Biaya Kepatuhan yang Membengkak, dan Mendesaknya Regulasi yang Berkeadilan

EDITORIAL TKBM.NEWS

JANGAN MATIKAN UMKM DENGAN BIROKRASI

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Biaya Kepatuhan yang Membengkak, dan Mendesaknya Regulasi yang Berkeadilan

Konglomerasi Patut Diawasi Ketat, tetapi Jangan Samakan Beban Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Korporasi Raksasa

Negara Hadir untuk Memudahkan, Bukan Menambah Beban

Konstitusi Indonesia tidak pernah memerintahkan negara menjadi “pengumpul dokumen”. Konstitusi justru mengamanatkan negara menciptakan kemakmuran rakyat, membuka kesempatan kerja, dan membangun perekonomian nasional yang berkeadilan.

Semangat itu tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 dan dipertegas dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal tersebut bukan hanya berbicara mengenai penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting, tetapi juga mengandung amanat agar kebijakan ekonomi mendorong kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memperkuat administrasi negara.

Di sisi lain, Pasal 27 ayat (2) menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini tidak hanya berarti memperoleh pekerjaan sebagai buruh atau pegawai, tetapi juga mencakup hak masyarakat untuk menjadi pelaku usaha, membangun perusahaan, menciptakan lapangan kerja, dan memperoleh kesempatan berkembang tanpa dibebani hambatan yang tidak proporsional.

Oleh karena itu, setiap regulasi yang menyentuh dunia usaha harus diuji dengan satu pertanyaan sederhana namun mendasar Apakah aturan ini benar-benar memperkuat dunia usaha, atau justru memperkuat birokrasi ?

 

Indonesia Sedang Mengalami Inflasi Regulasi

Selama dua dekade terakhir, Indonesia mengalami fenomena yang sering disebut para ahli sebagai regulatory inflation, yaitu pertumbuhan jumlah aturan, kewajiban administrasi, dan prosedur yang lebih cepat daripada pertumbuhan kemudahan berusaha.

Setiap persoalan hampir selalu dijawab dengan regulasi baru.

Setiap regulasi melahirkan kewajiban baru.

Baca Juga  Aksi Nyata Relawan Prabowo Gibran, Launching Musium Phinisi Nusantara

Setiap kewajiban melahirkan formulir baru.

Setiap formulir melahirkan biaya baru.

Dan setiap biaya baru akhirnya dibebankan kepada pelaku usaha.

Pelan tetapi pasti, birokrasi tumbuh jauh lebih cepat dibanding produktivitas.

Negara menjadi semakin sibuk mengawasi administrasi, sementara pengusaha semakin sibuk memenuhi administrasi.

Fenomena ini bukan hanya terjadi pada Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, tetapi merupakan bagian dari kecenderungan yang lebih luas.

OSS.

NIB.

SABH.

Pelaporan Beneficial Ownership.

Coretax.

LKPM

Berbagai sistem digital lainnya.

Digitalisasi tentu merupakan kemajuan. Persoalannya bukan pada digitalisasinya, melainkan ketika digitalisasi hanya memindahkan birokrasi dari map kertas ke layar komputer tanpa benar-benar menyederhanakan proses.

Digital bukan berarti sederhana.

Digital juga bisa menjadi birokrasi yang lebih kompleks apabila setiap sistem meminta data yang hampir sama tetapi melalui prosedur yang berbeda.

Negara Harus Mengawasi Risiko, Bukan Sekadar Mengumpulkan Dokumen

Negara memang wajib mengawasi perusahaan besar.

Konglomerasi menguasai aset triliunan rupiah.

Mereka memengaruhi pasar modal.

Menguasai rantai pasok.

Mengelola ribuan tenaga kerja.

Bahkan dalam beberapa sektor, kegagalan satu perusahaan besar dapat mengguncang stabilitas ekonomi nasional.

Karena itu, pengawasan yang ketat terhadap korporasi besar adalah sesuatu yang wajar.

Namun pertanyaannya :

Apakah sebuah PT keluarga dengan dua pemegang saham, tiga orang karyawan, dan omzet beberapa puluhan juta rupiah memiliki tingkat risiko yang sama ?

Tentu tidak.

Lalu mengapa kewajiban administrasinya semakin mendekati sama ?

Inilah persoalan yang perlu dikaji ulang.

Regulasi modern seharusnya menggunakan pendekatan risk-based regulation, yaitu semakin besar risiko yang ditimbulkan sebuah perusahaan terhadap masyarakat, konsumen, sistem keuangan, atau lingkungan, semakin besar pula kewajiban administratifnya.

Sebaliknya, perusahaan kecil dengan risiko rendah seharusnya memperoleh prosedur yang lebih sederhana.

Baca Juga  WANITA KOSGORO DKI JAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL DAN AKSI KONSERVASI DI KEPULAUAN SERIBU

Birokrasi Tidak Menciptakan Lapangan Kerja

Lapangan kerja tidak lahir dari formulir.

Lapangan kerja tidak lahir dari akta.

Lapangan kerja tidak lahir dari stempel.

Lapangan kerja lahir ketika seorang pengusaha berani membuka usaha.

Ketika ia membeli mesin.

Ketika ia membangun gudang.

Ketika ia mempekerjakan karyawan.

Ketika ia memperoleh pesanan.

Ketika ia memperluas pasar.

Semua aktivitas produktif tersebut membutuhkan modal.

Setiap rupiah yang berpindah dari modal kerja menjadi biaya administrasi berarti berkurangnya kemampuan perusahaan untuk berkembang.

Inilah yang sering tidak terlihat dalam penyusunan kebijakan.

Yang dihitung hanya biaya administrasi.

Yang tidak dihitung adalah biaya kesempatan (opportunity cost).

Setiap hari yang dihabiskan seorang pelaku UMKM mengurus dokumen adalah satu hari yang hilang untuk mencari pelanggan.

Setiap rupiah yang digunakan membayar biaya kepatuhan adalah satu rupiah yang tidak digunakan membeli bahan baku atau membayar upah pekerja.

Negara harus mulai menghitung biaya ekonomi dari setiap regulasi yang diterbitkan.

UMKM Adalah Tulang Punggung, Bukan Beban Negara

Sering kali narasi kebijakan menempatkan UMKM sebagai objek pembinaan.

Padahal kenyataannya, UMKM adalah penopang utama ekonomi Indonesia.

Merekalah yang membuka warung.

Mendirikan bengkel.

Membangun usaha logistik.

Mengoperasikan angkutan.

Membuka toko.

Menjalankan usaha pergudangan.

Mengelola usaha bongkar muat.

Menghidupkan pelabuhan.

Menggerakkan pasar tradisional.

Mereka menyerap jutaan tenaga kerja ketika ekonomi sedang tumbuh maupun ketika ekonomi sedang lesu.

Ironis apabila kelompok yang paling banyak menciptakan lapangan kerja justru menjadi kelompok yang paling sering dibebani kewajiban administratif baru.

Negara tidak boleh memandang UMKM hanya sebagai objek pengawasan.

Negara harus memandang mereka sebagai aset strategis pembangunan nasional.

Regulasi yang Baik Harus Berani Membedakan

Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama.

Baca Juga  ALIANSI  NASIONAL PEKERJA PELABUHAN INDONESIA  DUKUNG LANGKAH BERANI MENKEU TARIK DANA MENGENDAP DI BI — SAATNYA WUJUDKAN KPR PERADABAN UNTUK PEKERJA INDONESIA !

Karena itu, tidak semua perusahaan harus diperlakukan dengan prosedur yang sama.

Keadilan bukanlah keseragaman.

Keadilan adalah proporsionalitas.

Konglomerasi harus diawasi ketat.

Perusahaan publik harus transparan.

Perusahaan yang menghimpun dana masyarakat harus memiliki tata kelola yang tinggi.

Tetapi UMKM yang baru merintis seharusnya diberikan ruang u,ntuk tumbuh.

Negara harus membedakan antara perusahaan yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik dengan perusahaan yang hanya sedang berjuang mempertahankan usahanya.

Inilah esensi dari regulasi yang berkeadilan.

Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki birokrasi paling panjang.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu melahirkan sebanyak mungkin pengusaha baru, memperbesar kelas menengah, memperkuat UMKM, dan menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Jika tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka ukuran keber,hasilan regulasi bukanlah jumlah laporan yang masuk ke sistem, melainkan jumlah usaha yang berhasil tumbuh, bertahan, dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi nasional.

Oleh : Redaksi TKBM.News

,