Kembalikan Peran BUMN Berdasarkan UUD 45: Mengembalikan Fokus pada Pembangunan Ekonomi Kerakyatan
oleh : Subhan Hadil MA – Founder Matutu Nusantara Institute
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Namun, saat ini ada berbagai tantangan yang dihadapi BUMN dalam menjalankan peran tersebut. Reformasi yang menyeluruh diperlukan untuk mengembalikan BUMN ke arah yang sesuai dengan semangat konstitusi dan ideologi Pancasila.
Peran Menteri dan Pimpinan BUMN
Para Menteri dan Pimpinan perusahaan BUMN memiliki tanggung jawab besar untuk mengarahkan BUMN agar kembali ke jalur yang berfokus pada ekonomi kerakyatan. Menteri BUMN, sebagai pemimpin kebijakan di sektor ini, harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Pejabat dan pimpinan BUMN perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana BUMN dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, dan bukan justru mematikan usaha-usaha kecil menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
SDM BUMN dan Pelatihan Ideologi Pancasila
SDM (Sumber Daya Manusia) di BUMN harus menjadi teladan dalam hal nasionalisme dan integritas. Untuk mewujudkan hal ini, pelatihan ideologi Pancasila dan ekonomi kerakyatan harus menjadi prioritas. BUMN adalah pilar negara yang tidak hanya memikirkan profit, tetapi juga berfungsi sebagai agen pembangunan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pelatihan nasionalisme dan seleksi SDM berdasarkan kompetensi dan ideologi yang kuat diperlukan. Ini mencakup pembersihan dari praktik-praktik koruptif serta penekanan pada pengembangan SDM yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat.
Role Model Insan BUMN
Insan BUMN harus menjadi role model bagi sektor usaha lainnya, baik dalam hal tata kelola, moralitas, maupun kinerja. Ini memerlukan perapihan struktural di internal BUMN, mulai dari tingkat direksi hingga staf. Pelatihan dan seleksi SDM yang berfokus pada nasionalisme, integritas, dan komitmen terhadap kesejahteraan rakyat menjadi esensial. Mereka harus memiliki pemahaman mendalam tentang peran BUMN sebagai penggerak ekonomi rakyat, bukan hanya pelaku bisnis yang semata-mata berorientasi pada keuntungan.
Reorientasi Bidang Usaha BUMN
Selain itu, BUMN harus di-reorientasi agar fokus pada bidang usaha yang tidak mematikan usaha-usaha kerakyatan. Saat ini, ada beberapa BUMN yang beroperasi di sektor yang justru bersaing dengan usaha kecil dan menengah, yang seharusnya menjadi mitra strategis dalam pengembangan ekonomi nasional. Reorientasi ini perlu memastikan bahwa BUMN menjalankan fungsi mereka sebagai pendorong perekonomian tanpa menggerus usaha kecil yang merupakan basis ekonomi kerakyatan.
Kebijakan dan Bidang Usaha BUMN
Dalam konteks kebijakan, BUMN harus diarahkan untuk fokus pada bidang-bidang usaha yang mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan ketahanan energi, pengelolaan sumber daya alam, serta sektor strategis lainnya yang memang diperlukan untuk kepentingan umum. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa keterlibatan BUMN di sektor-sektor ini tidak berujung pada monopoli yang justru merugikan masyarakat kecil. Kebijakan BUMN harus membuka ruang kolaborasi dengan sektor usaha rakyat dan memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan.
Kesimpulan
Mengembalikan peran BUMN sesuai dengan UUD 1945 memerlukan langkah-langkah strategis, mulai dari reformasi kebijakan, pelatihan ideologi SDM, hingga reorientasi bidang usaha yang mendukung perekonomian rakyat. Dengan memfokuskan kembali BUMN pada tujuan utamanya sebagai penggerak kesejahteraan rakyat, Indonesia dapat memperkuat posisi ekonominya dan menghindari dampak buruk dari persaingan yang tidak sehat antara BUMN dan sektor usaha kecil menengah. Peran BUMN sebagai “Role Model” harus menjadi kenyataan dengan pengembangan SDM yang berkualitas dan nasionalis serta kebijakan yang berpihak pada rakyat.