LAPOR PRESIDEN : Indikasi Ketidakpatuhan pada Kebijakan Negara, Banyak Perusahaan Operator Pelabuhan dan Bongkar Muat Tidak Mau Ikuti Kenaikan UMP 2025
Jakarta, 14 Januari 2025, TKBM News – Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia (SP TKBM Indonesia) mengeluarkan pernyataan resmi terkait indikasi ketidakpatuhan sejumlah perusahaan operator pelabuhan dan perusahaan bongkar muat terhadap kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Dalam rilis resmi, Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha di lingkungan pelabuhan mematuhi kebijakan negara yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan Indonesia Emas 2045.
“Kami melihat masih banyak operator pelabuhan dan perusahaan bongkar muat yang terindikasi enggan mengikuti kebijakan ini. Padahal, Presiden sudah jelas menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan buruh adalah prioritas utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial,” ujar Ketua Umum SP TKBM Indonesia yang juga Koordinator Nasional Aliansi Buruh Pelabuhan.
Menurut data yang dihimpun SP TKBM Indonesia, sejumlah perusahaan terkesan mengabaikan aturan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga menunjukkan kurangnya dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial.
“Kesejahteraan buruh bukan hanya tentang pemenuhan hak dasar, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan industri pelabuhan itu sendiri. Kami mendesak seluruh perusahaan untuk mematuhi kebijakan ini dan menunjukkan tanggung jawab sosial mereka kepada tenaga kerja yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan,” tambahnya.
SP TKBM Indonesia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Langkah-langkah advokasi hingga pelaporan kepada instansi terkait akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Kami meminta Bapak.Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan instansi terkait lainnya untuk turut memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Tidak ada ruang untuk pelanggaran yang merugikan kesejahteraan buruh,” tegas Ketua Umum.
Dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, pemerintah berharap mampu mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup buruh di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pelabuhan yang menjadi salah satu penopang utama kegiatan ekonomi nasional.
SP TKBM Indonesia menutup rilis ini dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung kebijakan negara demi kesejahteraan buruh dan kemajuan bangsa.