KEBAKARAN ISO TANK DI NPCT1 JADI MOMENTUM SAATNYA SERIUSKAN PELATIHAN & SERTIFIKASI K3 DAN PENANGANAN B3 BAGI TKBM DAN SELURUH PEKERJA PELABUHAN

KEBAKARAN ISO TANK DI NPCT1 JADI MOMENTUM SAATNYA SERIUSKAN PELATIHAN & SERTIFIKASI K3 DAN PENANGANAN B3 BAGI TKBM DAN SELURUH PEKERJA PELABUHAN

SP TKBM INDONESIA, DEWAN BURUH PELABUHAN INDONESIA & BADAN DIKLAT TKBM SIAP PERCEPAT PENINGKATAN KOMPETENSI PEKERJA PELABUHAN

 

dok gambar Ilustrasi Darurat K3 Bagi Buruh Pelabuhan

 

JAKARTA, 21 SEPTEMBER 2026, TKBM News — Kebakaran yang terjadi di kawasan New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/9), harus menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya dalam menghadapi risiko Dangerous Goods (DG)/barang berbahaya dan B3 di lingkungan pelabuhan.

Informasi mengenai kebakaran tersebut diterima melalui HSSE NPCT1. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara mengerahkan 11 unit kendaraan dengan 55 personel untuk menangani kejadian tersebut. Dalam laporan awal, penyebab kebakaran dan nilai kerugian masih belum diketahui.

Dalam konteks keselamatan pekerja, kejadian ini tidak boleh berhenti sebagai berita kebakaran, pemadaman api, maupun sekadar rapat evaluasi.

Ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh ekosistem pelabuhan Indonesia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia sekaligus Presidium Nasional Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia, Subhan Hadil, MA, mendesak agar NPCT1 bersama seluruh pihak terkait segera melakukan penguatan sistem pelatihan, kompetensi, sertifikasi, dan simulasi keadaan darurat bagi pekerja pelabuhan.

“Kami mendesak NPCT1 segera melakukan pelatihan dan sertifikasi K3 serta penanganan Dangerous Goods/B3 bagi seluruh pekerja sesuai fungsi dan tingkat risikonya, terutama pekerja lini pertama seperti TKBM dan operator. Mereka adalah pekerja yang berada paling dekat dengan aktivitas dan risiko di lapangan.”

Menurut Subhan, keselamatan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab petugas safety, HSSE, supervisor, atau manajemen.

TKBM dan operator yang bekerja langsung di lapangan juga harus memiliki kompetensi keselamatan yang memadai sesuai risiko pekerjaannya.

“Jangan hanya petugas safety atau level manajemen yang memahami K3. TKBM dan operator juga harus memahami. Ketika sesuatu terjadi di lapangan, mereka berada paling dekat dengan sumber risiko.”

JANGAN MENUNGGU KEJADIAN BERIKUTNYA

Subhan mengatakan, persoalan peningkatan kompetensi K3 dan penanganan barang berbahaya bukan isu baru.

Selama hampir satu dekade, PP SP TKBM Indonesia dan Badan Diklat TKBM Indonesia terus mendorong peningkatan pendidikan, pelatihan, kompetensi, dan sertifikasi bagi pekerja bongkar muat serta pekerja pelabuhan.

Momentum kejadian di NPCT1, menurut Subhan, harus menjadi titik perubahan agar agenda K3 tidak berhenti pada sosialisasi dan dokumen.

“Sudah hampir 10 tahun kami mendorong persoalan ini. Sekarang momentum kebakaran di NPCT1 harus menjadi titik untuk bergerak lebih serius. K3 bukan sekadar dokumen dan bukan sekadar sertifikat. K3 harus menjadi kompetensi dan budaya kerja.”

Ia menegaskan, semakin modern sebuah pelabuhan, semakin kompleks pula risiko yang harus dipahami pekerjanya.

Baca Juga  SP TKBM INDONESIA :  Presiden Harus Bertindak Stop Bagi-Bagi Jabatan & Rangkap Jabatan ! Negara Ini Milik Rakyat, Bukan Kelompok Itu-Itu Saja!

Peralatan semakin besar, produktivitas semakin tinggi, arus peti kemas semakin cepat, sementara dalam kegiatan terminal terdapat berbagai jenis muatan dengan karakteristik risiko yang berbeda.

Karena itu, kemampuan pekerja harus berkembang sejalan dengan kompleksitas operasional.

TKBM JANGAN MENJADI PEKERJA PALING DEKAT DENGAN RISIKO, TETAPI PALING MINIM PELATIHAN

TKBM merupakan salah satu kelompok pekerja yang berada sangat dekat dengan aktivitas operasional bongkar muat.

Begitu pula operator alat, checker, petugas lapangan, teknisi, pengemudi, petugas tally, dan pekerja lain yang memiliki interaksi langsung maupun tidak langsung dengan area operasional.

Karena itu, pendekatan K3 harus berbasis risiko dan fungsi pekerjaan.

“Jangan sampai TKBM menjadi pihak yang paling dekat dengan risiko tetapi justru paling minim mendapatkan pendidikan mengenai risiko tersebut.”

Subhan menegaskan, seluruh pekerja tidak harus mendapatkan jenis sertifikasi yang sama.

Yang diperlukan adalah pemetaan kompetensi berdasarkan pekerjaan, paparan risiko, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Basic awareness untuk semua pekerja. Kompetensi khusus untuk pekerja dengan tugas khusus. Sertifikasi untuk pekerjaan yang memang mensyaratkan kompetensi tertentu.

PELINDO DAN OPERATOR TERMINAL HARUS MEMBUAT TARGET, BUKAN SEKADAR PROGRAM

SP TKBM Indonesia meminta Pelindo dan seluruh operator terminal memastikan bahwa kebijakan K3 benar-benar sampai kepada lini operasional.

Program K3 tidak boleh hanya berhenti pada rapat, spanduk, sosialisasi atau daftar hadir pelatihan.

Harus ada target. Harus ada data. Harus ada assessment. Harus ada sertifikasi bila memang dipersyaratkan. Dan harus ada evaluasi.

“Kami tidak ingin kejadian ini hanya berakhir dengan rapat evaluasi. Harus ada tindakan nyata, harus ada target waktunya, siapa yang bertanggung jawab dan berapa pekerja yang harus dilatih. Keselamatan pekerja tidak boleh menunggu.”

7–30–60–90 HARI : GERAKAN PERCEPATAN K3 HARUS DIMULAI

SP TKBM Indonesia mendorong roadmap aksi keselamatan yang terukur.

7 HARI — AUDIT DAN PEMETAAN

Dalam tujuh hari :

  • Pemetaan seluruh kelompok pekerja
  • Pemetaan pekerjaan dan risiko
  • Pendataan pelatihan K3
  • Pendataan sertifikasi
  • Identifikasi pekerja yang berinteraksi dengan DG/B3
  • Evaluasi SOP
  • Evaluasi emergency response
  • Evaluasi APD dan fasilitas keselamatan.

Tidak boleh ada pekerja yang status kompetensinya tidak jelas.

30 HARI — BASIC K3

Dalam 30 hari:

  • Pelatihan K3 dasar bagi TKBM
  • Penguatan K3 bagi operator
  • Safety briefing
  • Pemahaman JSA
  • Identifikasi bahaya
  • Penggunaan APD
  • Prosedur penghentian pekerjaan dalam kondisi tidak aman.

60 HARI — DANGEROUS GOODS/B3

Pelatihan DG/B3 harus mulai dilaksanakan sesuai fungsi dan tingkat risiko.

Materi antara lain :

  • Klasifikasi barang berbahaya
  • Simbol dan label
  • Identifikasi risiko
  • Segregasi
  • Prosedur penanganan
  • Komunikasi bahaya
  • APD
  • Kebocoran
  • Kebakaran
  • Evakuasi
  • Emergency response
  • Pelaporan insiden.

90 HARI — ASSESSMENT, SERTIFIKASI DAN DRILL

Dalam 90 hari  :

  • Assessment kompetensi
  • Sertifikasi sesuai skema dan ketentuan yang berlaku
  • Emergency drill
  • Fire drill
  • Simulasi penanganan DG/B3
  • Evaluasi pascapelatihan
  • remedial training bagi pekerja yang belum memenuhi kompetensi.
Baca Juga  Langkah Cepat & Tegas Presiden Prabowo Menanggapi Kerusuhan Pasca Demo

Sertifikat bukan tujuan akhir. Kompetensi adalah tujuan utamanya.

6 BULAN SELURUH PEKERJA HARUS MASUK DATABASE KOMPETENSI

Dalam waktu enam bulan, seluruh pekerja dalam ekosistem operasional harus memiliki status kompetensi K3 yang terdokumentasi sesuai fungsi dan risikonya.

Minimal tersedia :

Nama → Jabatan/Pekerjaan → Risiko → Pelatihan → Assessment → Sertifikasi → Masa Berlaku → Refreshment → Emergency Drill.

Dengan demikian, pengelolaan kompetensi tidak lagi berdasarkan perkiraan. Data harus berbicara.

12 BULAN BANGUN SISTEM K3 DAN DG/B3 BERKELANJUTAN

Target satu tahun harus menghasilkan sistem yang berkelanjutan:

  1. Competency database
  2. Annual training plan
  3. Refresher training
  4. Emergency drill berkala
  5. Evaluasi insiden dan near miss
  6. Audit K3
  7. Audit penanganan DG/B3
  8. Evaluasi SOP
  9. Pelibatan pekerja dalam safety improvement
  10. Mekanisme pelaporan kondisi tidak aman
  11. Corrective action
  12. Evaluasi tahunan kompetensi pekerja.

SP TKBM, DEWAN BURUH PELABUHAN DAN BADAN DIKLAT SIAP PERCEPAT

Yang tidak kalah penting, PP SP TKBM Indonesia dan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia tidak hanya menyampaikan tuntutan.

Organisasi pekerja juga menyatakan kesiapan untuk menjadi bagian dari solusi.

PP SP TKBM Indonesia bersama Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia dan Badan Diklat TKBM Indonesia siap mendukung percepatan pelatihan dan sertifikasi bagi TKBM dan seluruh pekerja pelabuhan.

Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui:

  • Pemetaan kebutuhan kompetensi pekerja
  • Penyusunan program pelatihan berbasis risiko
  • Pelatihan K3 dasar bagi TKBM dan Pekerja Pelabuhan serta K3 Umum
  • Awareness Dangerous Goods/B3
  • Pelatihan emergency response
  • Penguatan budaya keselamatan
  • Assessment kompetensi
  • Fasilitasi sertifikasi melalui skema dan lembaga yang sesuai
  • Penyelenggaraan refreshment training
  • Simulasi keadaan darurat
  • Pembangunan database kompetensi pekerja
  • Monitoring dan evaluasi program.

“Kami tidak datang hanya untuk mengkritik. Kami siap membantu mempercepat solusinya. Pimpjna Pusat SP TKBM Indonesia, Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia dan Badan Diklat TKBM Indonesia siap mendukung percepatan pelatihan dan sertifikasi K3 bagi TKBM dan seluruh pekerja pelabuhan.”

“Kalau persoalannya adalah kurangnya kompetensi, mari kita percepat kompetensinya. Kalau persoalannya adalah pelatihan, mari kita percepat pelatihannya. Kalau membutuhkan assessment dan sertifikasi, mari kita siapkan mekanismenya sesuai ketentuan. Yang penting jangan menunggu kejadian berikutnya.”

Menurut Subhan, pendekatan tersebut harus menjadi gerakan bersama, bukan program satu organisasi.

Operator terminal, Pelindo, perusahaan bongkar muat, TKBM, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, regulator dan seluruh stakeholder harus duduk bersama membangun sistem keselamatan yang benar-benar bekerja.

K3 BUKAN SEKADAR SERTIFIKAT

Subhan menegaskan bahwa sertifikasi harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem kompetensi, bukan sekadar formalitas administrasi.

“K3 bukan sekadar sertifikat. K3 adalah kompetensi. K3 adalah budaya. Dan pada akhirnya K3 adalah tentang menyelamatkan manusia.”

Yang harus diukur bukan hanya berapa banyak pekerja yang mendapatkan sertifikat.

Tetapi apakah pekerja benar-benar tahu risikonya, tahu SOP-nya, mampu menggunakan APD, mampu mengenali kondisi tidak aman, mampu mengambil tindakan awal, tahu kapan harus menghentikan pekerjaan dan tahu bagaimana meminta bantuan.

Baca Juga  Yassierli, Tokoh K3  Indonesia, Jadi Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Prabowo

JANGAN MENUNGGU KORBAN

Penyebab kebakaran NPCT1 masih menunggu hasil investigasi resmi dan tidak boleh disimpulkan sebelum proses tersebut selesai. Laporan awal menyebutkan penyebab dan nilai kerugian belum diketahui.

Namun, menurut Subhan, penguatan pencegahan tidak harus menunggu hasil investigasi selesai.

Investigasi harus berjalan. Pencegahan juga harus berjalan.

Setiap insiden harus menjadi pembelajaran.

Apa yang terjadi ?

Apa potensi risikonya ?

Apa yang harus diperbaiki ?

Siapa yang harus dilatih ?

Apa yang harus ditambah ?

SOP mana yang harus diperkuat ?

Semua harus dijawab dan ditindaklanjuti.

“Jangan menunggu korban baru kita serius terhadap K3. Jangan menunggu kejadian berikutnya baru kita melakukan pembenahan.”

DARI INSIDEN MENUJU GERAKAN NASIONAL K3 PELABUHAN

SP TKBM Indonesia melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk mendorong lahirnya Gerakan Percepatan Kompetensi K3 dan Dangerous Goods/B3 Pekerja Pelabuhan Indonesia.

Gerakan tersebut diarahkan bukan hanya untuk NPCT1, tetapi dapat dikembangkan di berbagai pelabuhan Indonesia sesuai karakteristik risiko masing-masing.

Targetnya jelas

PEKERJA TAHU RISIKO.

PEKERJA TAHU SOP.

PEKERJA KOMPETEN.

PEKERJA TERLATIH.

PEKERJA TERSERTIFIKASI SESUAI KEBUTUHAN.

PELABUHAN LEBIH AMAN.

Karena keselamatan tidak boleh hanya menjadi slogan.

ENAM TARGET UTAMA

WaktuTarget
7 HariAudit dan pemetaan risiko serta kompetensi
30 HariBasic K3 bagi pekerja prioritas
60 HariPelatihan DG/B3 berbasis fungsi dan risiko
90 HariAssessment, sertifikasi sesuai kebutuhan dan emergency drill
6 BulanSeluruh pekerja masuk database kompetensi
12 BulanSistem K3 dan DG/B3 berkelanjutan

“PELABUHAN ADALAH RUMAH KITA”

Pelabuhan merupakan simpul penting dalam rantai logistik nasional.

Karena itu, keselamatan orang-orang yang bekerja di dalamnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan operasional pelabuhan.

Bagi SP TKBM Indonesia, TKBM bukan sekadar tenaga kerja bongkar muat.

TKBM adalah bagian penting dari ekosistem pelabuhan.

Karena itu mereka harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang, meningkatkan kompetensi dan memahami risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.

Subhan menutup pernyataannya dengan menegaskan :

“Pelabuhan adalah rumah kita. Kalau pelabuhan adalah rumah kita, maka keselamatan orang-orang yang bekerja di dalamnya harus menjadi prioritas bersama.”

“Kami siap mendukung. Kami siap membantu mempercepat. Kami siap mengawal. Tetapi semua pihak harus bergerak bersama.”

K3 tidak boleh menunggu kecelakaan.

Pelatihan tidak boleh menunggu korban.

Kompetensi tidak boleh menunggu kebakaran.

7 hari harus mulai.
30 hari harus berjalan.
60 hari harus meningkat.
90 hari harus terukur.
6 bulan harus mencakup seluruh pekerja.
12 bulan harus menjadi sistem.

JANGAN MENUNGGU KORBAN UNTUK SERIUS TERHADAP K3.

SAATNYA PEKERJA PELABUHAN NAIK KELAS: KOMPETEN, TERLATIH, TERSERTIFIKASI DAN SELAMAT.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan