PRESIDEN HARUS BENTUK SATGAS MAKAR SUMPAH JANJI JABATAN
Menegakkan UUD 1945 dan Amanat Pendidikan Nasional Sebagai Jalan Peradaban Bangsa
Jakarta, 10 Oktober 2025, TKBM News,- Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Sumpah Jabatan bukan sekadar formalitas administratif atau ucapan simbolik.
Sumpah Jabatan adalah pernyataan suci di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat Indonesia bahwa setiap pejabat negara akan menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dengan setia, jujur, dan adil demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan :
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Ketika sumpah itu diucapkan, ia menjadi ikatan moral, hukum, dan spiritual.
Pelanggaran terhadap amanat konstitusi adalah makar terhadap sumpah jabatan, karena berarti pengkhianatan terhadap janji kepada Tuhan, rakyat, dan dasar negara.

Satgas Makar Sumpah Janji Jabatan : Penjaga Kesetiaan terhadap UUD 1945
Untuk itu, Presiden perlu membentuk Satgas Makar Sumpah Janji Jabatan —
sebuah lembaga pengawas moral dan konstitusional yang memiliki mandat untuk :
- Melakukan evaluasi dan penegakan etika konstitusi bagi pejabat publik di semua level.
- Menindak pelanggaran sumpah jabatan, termasuk kebijakan dan keputusan yang bertentangan dengan UUD 1945.
- Melakukan audit kebijakan publik nasional, agar setiap program benar-benar sejalan dengan nilai dan tujuan konstitusi.
- Menegakkan akuntabilitas moral negara, memastikan bahwa kekuasaan dijalankan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
Satgas ini bukan alat politik, tetapi alat konstitusional untuk menjaga kesucian amanat jabatan.
Ia berdiri di atas semangat pasal-pasal UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan semua pejabat negara hanyalah pelaksana kehendak rakyat yang berlandaskan hukum tertinggi negara.
Amanat Konstitusi : Pendidikan Sebagai Pilar Kehidupan Bernegara
UUD 1945 secara tegas menempatkan pendidikan sebagai pilar utama dalam pembangunan bangsa dan peradaban.Pasal 31 ayat (1) sampai (5) menegaskan :
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kecerdasan kehidupan bangsa.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Amanat ini bukan sekadar wacana ideal, tetapi perintah konstitusi yang wajib dilaksanakan.
Kegagalan melaksanakan hak pendidikan secara merata berarti pelanggaran terhadap UUD 1945 dan sekaligus pengingkaran terhadap Sumpah Jabatan.
Mengapa Pendidikan Adalah Ukuran Kesetiaan terhadap Sumpah Jabatan
Negara yang tidak melaksanakan amanat pendidikan berarti mengabaikan salah satu tujuan utama kemerdekaan.
Bila pejabat negara tidak memastikan rakyatnya mendapatkan akses pendidikan, maka mereka telah gagal :
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Meningkatkan kesejahteraan umum,
- Menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Maka, setiap pejabat publik, dari Presiden hingga kepala daerah, terikat kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa pendidikan nasional berjalan dengan adil, inklusif, dan merata.
Itulah sebabnya Satgas Makar Sumpah Janji Jabatan harus berperan dalam mengawasi pelaksanaan hak pendidikan, karena kegagalan negara dalam mendidik rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang mereka ucapkan sendiri.
Audit Pendidikan Nasional: Dari KIP hingga Sekolah Rakyat
Indonesia telah memiliki berbagai program pendidikan seperti :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Sekolah Rakyat,
- Paket A-B-C,
- Beasiswa daerah,
- vokasi, dan pelatihan ketenagakerjaan.
Namun, banyak dari program itu belum efektif mencapai sasaran — terutama kaum pekerja dan buruh pelabuhan. Masih banyak :
- Buruh dan Anak buruh pelabuhan yang putus sekolah,
- Buruh yang tidak mendapatkan kesempatan pelatihan dan sertifikasi,
- Dana pendidikan yang kurang tepat guna,
- Fasilitas pendidikan yang belum menyentuh kawasan kerja maritim.
Karena itu, Satgas Makar Sumpah Janji Jabatan bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Tenaga Kerja perlu melakukan Audit Nasional Pendidikan, agar jelas :
Ke mana dana pendidikan 20% APBN benar-benar mengalir,
Siapa yang memperoleh manfaatnya,
Dan sejauh mana program tersebut menegakkan amanat UUD 1945.
Gerakan Peradaban : Pendidikan Buruh Sebagai Implementasi Nyata UUD 1945
SP TKBM Indonesia memprakarsai Gerakan Peradaban Buruh Pelabuhan melalui program :
- Buruh Sekolah dan Buruh Sarjana,
- Pelatihan dan Sertifikasi Keahlian Internasional,
- Pusat Diklat Nasional Buruh Pelabuhan Indonesia berbasis kompetensi dan teknologi.
“Pendidikan adalah hak sekaligus alat peradaban. Buruh hari ini harus cerdas, berpendidikan tinggi, dan memiliki sertifikasi global agar tidak tertinggal oleh teknologi dan sistem pelabuhan modern dunia.”
— Subhan Hadil, M.A. – Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia / Koordinator Aliansi Nasional Pekerja Pelabuhan Indonesia .
Gerakan ini adalah bentuk pelaksanaan langsung amanat konstitusi, tanpa menunggu negara bergerak lambat.
SP TKBM Indonesia membuktikan bahwa rakyat pun bisa menjadi pelaksana konstitusi, ketika negara lalai menjalankan kewajibannya.
Penegakan Sumpah Jabatan Adalah Jalan Memuliakan Rakyat
Kita tidak boleh lagi membiarkan Sumpah Jabatan hanya menjadi kalimat seremonial.
Ia harus hidup, dijaga, dan ditegakkan.
Negara harus memulihkan kembali makna pemerintahan sebagai pengabdian, bukan penguasaan.
Satgas Makar Sumpah Janji Jabatan harus berdiri tegak untuk :
- Menegakkan amanat UUD 1945 secara murni dan konsekuen,
- Menindak pelanggaran konstitusi, terutama dalam hak pendidikan,
- Memastikan semua kebijakan publik berpihak kepada rakyat pekerja, bukan elit politik.
“Sumpah Jabatan bukan hanya janji di bibir, tetapi perjanjian suci antara pejabat, rakyat, dan Tuhan. Siapa yang melanggarnya berarti mengkhianati bangsa. Karena itu, kami menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Satgas Makar Sumpah Janji Jabatan, menegakkan amanat UUD 1945, dan memastikan pendidikan menjadi hak nyata bagi seluruh rakyat — terutama buruh pelabuhan dan pekerja Indonesia.” — Subhan Hadil, M.A.



