Kppu menerima pengaduan Asosiasi agar Monopoli Peralatan Penanggulangan Tumpahan Minyak diberantas

Berita, Ekonomi, Nasional74 Dilihat

KPPU menerima pengaduan Asosiasi agar Monopoli Peralatan Penanggulangan Tumpahan Minyak diberantas

 

Foto dok : Sekjen AOKPTMI Tommy Rahaditia

 

Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025, TKBM News – Asosiasi Operator keselamatan dan Pencegahan Tumpahan Minyak Indonesia (AOKPTMI) mendatangi Kppu untuk mengadukan prakek monopoli peralatan penangulangan Tumpahan minyak di Indonesia, jakarta 18 Februari 2025.

Kehadiran AOKPTMI diwakilkan oleh Sekjen Asosiasi Tommy Rahaditia dan Bendahara Diyan Setiawati. Sedangkan KPPU diwakilkan oleh Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamanggala dan staff. Pada kesempatan tersebut Tommy memaparkan adanya dugaan praktik monopoli yang dimainkan oleh sebuah perusahaan yang menguasai hampir seluruh pengadaan peralatan Tumpahan minyak (oil spill) di Indonesia.

Sekjen AOKPTMI Tommy Rahaditia menuturkan, perusahaan ini telah beroperasi puluhan tahun bekerja sama dengan oknum di Skk migas dan oknum PT Pertamina dengan modus mengatur aturan tender agar selalu memenangkan mereka.

“Prakek monopoli ini jelas menghambat adanya persaingan yang sehat sehingga anggota AOKPTMI selalu jadi pihak yang kalah,” tegas Tommy

Menurut Tommy nilai tender yang dimenangi mereka mencapai Trilyunan Rupiah, KPPU bisa cek dokumen tender oil spill selama 10 tahun terakhir, pasti akan ditemukan pemenangnya hanya satu perusahaan saja, tutur Tommy lagi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh AOKPTMI dalam mengamati perkembangan dunia usaha yang sehat terutama di bidang oil and gas.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, menyatakan setiap masukan dari Masyarakat akan kami pelajari dengan cermat, apakah hal ini melanggar Undang Undang anti monopoli no 5 tahun 1999, dan meminta AOKPTMI untuk melengkapi data data yang valid agar KPPU dapat mengusut tuntas hal ini.

“Dunia Usaha harus membuka ruang seluasnya bagi banyak pemain agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan adil. Praktik monopoli adalah penghambat bagi sistem ekonomi efisien, ” tutur Mulyaman.

Baca Juga  Presiden Prabowo Stop Impor Jagung, Beras, Gula, dan Garam pada 2025  Kebijakan Disambut Dukungan Luas dari Rakyat dan Petani

Pada kesempatan tersebut terjadi kesepakatan antara AOKPTMI dan KPPU untuk sharing informasi yang lebih mendalam mengenai penanggulangan tumpahan minyak di seluruh Indonesia agar praktek monopoli dapat dihilangkan.