Pekerja Sektor Pelabuhan, Usulkan Kenaikan Upah Sektoral Pelabuhan untuk TKBM Naik Minimum 12%
Jakarta, 1 Desember 2024 -TKBM News,
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh pelabuhan dan mendorong produktivitas sektor logistik nasional, Pimpinan Pusat Serikat Pekerja TKBM Indonesia (SP TKBM Indonesia) melalui Wakil Ketua Bidang Pelabuhan, Bandara, dan Kawasan Industri/Khusus/Berikat, Bapak Mawi R, mengusulkan kenaikan upah sektoral pelabuhan untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sebesar minimum 12%. Usulan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.
Alasan Usulan Kenaikan
Bapak Mawi R menjelaskan bahwa kenaikan ini didasari oleh beberapa faktor:
1. Kenaikan Biaya Hidup: Dengan meningkatnya inflasi dan kebutuhan hidup yang semakin mahal, upah yang layak sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar para pekerja.
2. Peningkatan Skill dan Produktivitas: Kenaikan upah akan menjadi insentif bagi para pekerja untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan dan sertifikasi, yang akhirnya mendukung efisiensi operasional pelabuhan.
3. Kesejahteraan yang Layak: Sebagai garda depan logistik nasional, para TKBM berhak mendapatkan upah yang mencerminkan kontribusi besar mereka terhadap kelancaran perdagangan dalam negeri dan internasional.
Manfaat Kenaikan Upah
Kenaikan upah sektoral hingga 12% akan memberikan manfaat signifikan, antara lain:
Bagi Pekerja: Meningkatkan daya beli dan kesejahteraan keluarga pekerja. Selain itu, insentif ini mendorong pekerja untuk mengikuti program peningkatan keterampilan, sehingga produktivitas kerja meningkat.
Bagi Perusahaan: Dengan pekerja yang lebih terampil dan produktif, perusahaan pelabuhan dapat mengoptimalkan operasional dan meningkatkan daya saing.
Bagi Pemerintah dan Pelabuhan: Efisiensi sektor pelabuhan akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi biaya logistik, dan meningkatkan citra Indonesia sebagai negara maritim yang kompetitif.
Dampak Jika Tidak Ada Kenaikan
Bapak Mawi R juga mengingatkan potensi dampak negatif jika kenaikan ini tidak terealisasi:
Penurunan Moral dan Produktivitas : Upah yang stagnan akan menurunkan semangat kerja, berdampak pada penurunan kualitas layanan bongkar muat.
Tingginya Turnover Tenaga Kerja : Pekerja cenderung mencari sektor lain dengan upah lebih baik, sehingga pelabuhan menghadapi kekurangan tenaga kerja berpengalaman.
Kerugian Ekonomi : Operasional pelabuhan yang kurang optimal dapat menyebabkan keterlambatan logistik, berdampak pada biaya tambahan bagi eksportir, importir, dan pengguna jasa pelabuhan lainnya.
Harapan dan Dukungan
SP TKBM Indonesia berharap usulan ini mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, pengelola pelabuhan, dan pemerintah. “Kenaikan ini bukan hanya tentang kesejahteraan buruh, tetapi juga tentang mendorong sektor pelabuhan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujar Bapak Mawi R.
Serikat pekerja optimistis bahwa dengan kebijakan upah yang adil, semua pihak—baik buruh, perusahaan, maupun pemerintah—akan merasakan keuntungan dalam jangka panjang.