Perumahan Pekerja: Kemudahan Akses Tanpa Hambatan

Perumahan Pekerja: Kemudahan Akses Tanpa Hambatan

 

foto Dok : Subhan H MA – Koordinator Nasional Aliansi Buruh Pelabuhan Indonesia

“Jangan mengada-ada prosedur – dan memeberatkan hingga upaya program gagal !”

Jakarta, 2024, TKBM News – Program perumahan pekerja kembali menjadi sorotan, terutama terkait kemudahan akses bagi pekerja dalam memiliki rumah. Subhan Hadil, Koordinator Nasional Aliansi Buruh Pelabuhan sekaligus Managing Director Indonesia Working Group for Labour, menegaskan bahwa prinsip utama dari program ini adalah “dari pekerja untuk pekerja,” tanpa memandang jenis pekerjaan, baik buruh maupun pekerja kantoran.

Menurut Subhan, prosedur yang diberlakukan seharusnya mempermudah pekerja, bukan menjadi beban tambahan. Hal ini berlaku juga bagi pengembang (developer) dan kontraktor yang terlibat dalam program ini. Ia menekankan bahwa tidak seharusnya program ini dikaitkan dengan persyaratan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

“Rumah adalah kebutuhan mendasar. Tidak adil jika akses terhadap perumahan terhambat hanya karena saldo JHT. Program ini harus fokus pada tujuan awalnya: menyediakan hunian layak bagi pekerja, dengan prinsip gotong royong dan solidaritas antarsesama pekerja,” ujar Subhan.

Sebagai salah satu penggerak utama dalam sosialisasi perumahan pekerja sejak 2016, Subhan menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memfasilitasi program ini tanpa memberlakukan syarat yang memberatkan. Ia juga mendorong para pengembang dan kontraktor untuk lebih aktif berkolaborasi, memastikan pembangunan rumah pekerja berjalan dengan lancar dan sesuai standar.

“Program perumahan pekerja harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar wacana. Semua pihak, mulai dari pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pengembang, hingga pekerja itu sendiri, harus bersinergi untuk mewujudkannya. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang kesejahteraan dan masa depan pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan prosedur yang sederhana, diharapkan program perumahan pekerja dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pekerja, baik buruh di pelabuhan maupun pekerja kantoran di perkotaan. Prinsip utamanya tetap: dari pekerja untuk pekerja.

Baca Juga  Mencapai Kejayaan Maritim : Menantikan "Seminar Internasional Pinisi Nusantara"

 

Jakarta, 2024 – Program perumahan pekerja kembali menjadi sorotan, terutama terkait kemudahan akses bagi pekerja dalam memiliki rumah. Subhan Hadil, Koordinator Nasional Aliansi Buruh Pelabuhan sekaligus Managing Director Indonesia Working Group for Labour, menegaskan bahwa prinsip utama dari program ini adalah “dari pekerja untuk pekerja,” tanpa memandang jenis pekerjaan, baik buruh maupun pekerja kantoran.

Menurut Subhan, prosedur yang diberlakukan seharusnya mempermudah pekerja, bukan menjadi beban tambahan. Hal ini berlaku juga bagi pengembang (developer) dan kontraktor yang terlibat dalam program ini. Ia menekankan bahwa tidak seharusnya program ini dikaitkan dengan persyaratan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

“Rumah adalah kebutuhan mendasar. Tidak adil jika akses terhadap perumahan terhambat hanya karena saldo JHT. Program ini harus fokus pada tujuan awalnya: menyediakan hunian layak bagi pekerja, dengan prinsip gotong royong dan solidaritas antar sesama pekerja,” ujar Subhan.

Sebagai salah satu penggerak utama dalam sosialisasi perumahan pekerja sejak 2016, Subhan menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memfasilitasi program ini tanpa memberlakukan syarat yang memberatkan. Ia juga mendorong para pengembang dan kontraktor untuk lebih aktif berkolaborasi, memastikan pembangunan rumah pekerja berjalan dengan lancar dan sesuai standar.

“Program perumahan pekerja harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar wacana. Semua pihak, mulai dari pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pengembang, hingga pekerja itu sendiri, harus bersinergi untuk mewujudkannya. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang kesejahteraan dan masa depan pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan prosedur yang sederhana, diharapkan program perumahan pekerja dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pekerja, baik buruh di pelabuhan maupun pekerja kantoran di perkotaan. Prinsip utamanya tetap: dari pekerja untuk pekerja.

Baca Juga  PERSATUAN IKATAN ALUMNI TRISAKTI GELAR RUA DAN HALAL BIHALAL

Perumahan Pekerja: Kemudahan Akses Tanpa Hambatan

Jakarta, 2024 – Program perumahan pekerja kembali menjadi sorotan, terutama terkait kemudahan akses bagi pekerja dalam memiliki rumah. Subhan Hadil, Koordinator Nasional Aliansi Buruh Pelabuhan sekaligus Managing Director Indonesia Working Group for Labour, menegaskan bahwa prinsip utama dari program ini adalah “dari pekerja untuk pekerja,” tanpa memandang jenis pekerjaan, baik buruh maupun pekerja kantoran.

Menurut Subhan, prosedur yang diberlakukan seharusnya mempermudah pekerja, bukan menjadi beban tambahan. Hal ini berlaku juga bagi pengembang (developer) dan kontraktor yang terlibat dalam program ini. Ia menekankan bahwa tidak seharusnya program ini dikaitkan dengan persyaratan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

“Rumah adalah kebutuhan mendasar. Tidak adil jika akses terhadap perumahan terhambat hanya karena saldo JHT. Program ini harus fokus pada tujuan awalnya: menyediakan hunian layak bagi pekerja, dengan prinsip gotong royong dan solidaritas antarsesama pekerja,” ujar Subhan.

Sebagai salah satu penggerak utama dalam sosialisasi perumahan pekerja sejak 2016, Subhan menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memfasilitasi program ini tanpa memberlakukan syarat yang memberatkan. Ia juga mendorong para pengembang dan kontraktor untuk lebih aktif berkolaborasi, memastikan pembangunan rumah pekerja berjalan dengan lancar dan sesuai standar.

“Program perumahan pekerja harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar wacana. Semua pihak, mulai dari pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pengembang, hingga pekerja itu sendiri, harus bersinergi untuk mewujudkannya. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang kesejahteraan dan masa depan pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan prosedur yang sederhana, diharapkan program perumahan pekerja dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pekerja, baik buruh di pelabuhan maupun pekerja kantoran di perkotaan. Prinsip utamanya tetap: dari pekerja untuk pekerja.

Baca Juga  Bersyukur Menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke 79 DPP NDARU Pandu NKRI Mengadakan Renungan Suci