Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia

Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia

 

Di dalam jiwa konstitusi Indonesia, terdapat sebuah gagasan luhur yang tidak sekadar berbicara tentang ekonomi, tetapi tentang cara hidup sebuah bangsa. Gagasan itu tertanam kuat dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Kalimat yang sederhana ini sesungguhnya mengandung pandangan besar tentang bagaimana bangsa Indonesia membangun kesejahteraan bersama.

Asas kekeluargaan yang dimaksud bukanlah sekadar hubungan darah atau kekerabatan sempit. Ia adalah nilai kebersamaan yang menempatkan manusia sebagai saudara dalam kehidupan ekonomi. Di dalamnya ada semangat gotong royong, keadilan, saling menolong, dan kesadaran bahwa kemakmuran tidak boleh dimonopoli oleh segelintir orang, tetapi harus dirasakan oleh seluruh rakyat.

Pemahaman ini ditegaskan oleh salah satu pendiri bangsa, Mohammad Hatta, yang melihat bahwa bentuk usaha yang paling mencerminkan asas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Bagi beliau, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan moral dan sosial yang menempatkan manusia sebagai pusat dari kegiatan ekonomi. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak yang sama, suara yang sama, dan tujuan yang sama: kesejahteraan bersama.

Dalam penjelasan asli Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen, bahkan disebutkan secara tegas bahwa bangun perusahaan yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Artinya, sejak awal para pendiri bangsa telah menempatkan koperasi sebagai fondasi ekonomi nasional, bukan sekadar alternatif, tetapi sebagai arah utama pembangunan ekonomi rakyat.

Karena itulah koperasi sering disebut sebagai “soko guru perekonomian Indonesia.” Ia ibarat tiang penyangga yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Di dalam semangat koperasi, kekuatan ekonomi tidak lahir dari persaingan yang saling menyingkirkan, tetapi dari kerja sama yang saling menguatkan.

Baca Juga  APKLI Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Jutaan Asongan & Tarling Kehilangan Pendapatan

Nilai-nilai ini sejalan dengan ruh Pancasila yang menempatkan kemanusiaan, keadilan, dan persatuan sebagai landasan kehidupan berbangsa. Koperasi menjadi wujud nyata dari sila-sila tersebut dalam praktik ekonomi sehari-hari. Ia menghidupkan kembali tradisi gotong royong yang telah lama menjadi budaya masyarakat Indonesia.

Maka ketika kita berbicara tentang koperasi, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang cita-cita besar bangsa: sebuah sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga martabat manusia, memperkuat solidaritas sosial, dan memastikan bahwa kemakmuran benar-benar menjadi milik bersama.

Dalam konteks itulah koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan manifestasi dari jiwa konstitusi dan semangat kebangsaan Indonesia—sebuah jalan tengah yang memadukan keadilan sosial, kebersamaan, dan kemandirian rakyat dalam membangun masa depan bangsa.

oleh : Ki Ageng Sambung Bhadra Nusantara

Posting Terkait

Jangan Lewatkan