Negara Harus Sita dan Ambil Alih Paksa PIK 1 dan 2 untuk Dijadikan Pantai Publik yang Bisa Dinikmati Warga Negara

Negara Harus Sita dan Ambil Alih Paksa PIK 1 dan 2 untuk Dijadikan Pantai Publik yang Bisa Dinikmati Warga Negara

 

Privatisasi kawasan pesisir, termasuk Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2, menjadi permasalahan serius yang merampas hak masyarakat untuk menikmati pantai sebagai ruang publik. Sebagai negara maritim, Indonesia seharusnya memastikan bahwa pantai-pantai tetap menjadi milik rakyat, bukan sekadar kawasan eksklusif untuk segelintir pihak yang memiliki kekuatan finansial.

Pantai merupakan sumber daya alam yang seharusnya dikelola demi kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Dengan demikian, pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengambil langkah tegas.

Negara harus melakukan penyitaan dan pengambilalihan paksa PIK 1 dan 2, yang selama ini menjadi simbol privatisasi pantai, agar dapat dikembalikan menjadi pantai publik. Langkah ini tidak hanya akan mengembalikan hak masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem pesisir dapat dikelola dengan lebih berkelanjutan.

Dengan menjadikan pantai di PIK 1 dan 2 sebagai ruang publik, warga negara dari berbagai kalangan dapat menikmati keindahan alam tanpa harus dibatasi oleh akses ekonomi atau administratif. Pemerintah juga dapat mengelola kawasan tersebut dengan menyediakan fasilitas publik yang memadai seperti taman, jalur pejalan kaki, fasilitas olahraga, dan ruang rekreasi keluarga.

Pengambilalihan ini adalah langkah nyata dalam menghapus diskriminasi akses terhadap sumber daya alam. Pantai bukan milik segelintir elite, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Sudah saatnya negara berpihak kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati haknya secara adil dan setara.

Baca Juga  MotorCycle Racing In Dubai