Buruh Pelabuhan : Mendesak Presiden Keluar dari BOP dan Lakukan Review Total Perjanjian ART dengan Amerika Serikat

Buruh Pelabuhan : Mendesak Presiden Keluar dari BOP dan Lakukan Review Total Perjanjian ART dengan Amerika Serikat

 

Jakarta, 3 Maret 2026, TKBM News – SP TKBM Indonesia yang merupakan Buruh Pelabuhan Indonesia secara resmi menyatakan sikap tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk keluar dari BOP serta melakukan review total terhadap Perjanjian ART dengan Amerika Serikat.

Sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi sektor strategis pelabuhan, serta menjamin keberlangsungan kerja ribuan buruh pelabuhan di seluruh Indonesia.

Latar Belakang Sikap

Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika geopolitik dan perdagangan global menunjukkan peningkatan ketegangan antar-negara besar. Instrumen perdagangan kerap digunakan sebagai alat tekanan ekonomi dan politik. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas ekspor, industri nasional, serta sektor logistik dan pelabuhan.

SP TKBM Indonesia menilai bahwa setiap perjanjian internasional harus dikaji secara menyeluruh berdasarkan prinsip :

  • Kedaulatan ekonomi nasional
  • Perlindungan tenaga kerja
  • Kepentingan jangka panjang bangsa

Jika suatu perjanjian atau keanggotaan internasional berpotensi membatasi ruang kebijakan nasional, maka evaluasi menyeluruh menjadi langkah yang sah dan konstitusional.

Simulasi Dampak Ekonomi

Berdasarkan simulasi ekonomi makro internal, terdapat potensi dampak signifikan apabila terjadi tekanan perdagangan :

  • Penurunan ekspor hingga 10%
  • Potensi kehilangan devisa sekitar USD 25–30 miliar per tahun
  • Penurunan pertumbuhan PDB sekitar 1%

Dampak langsung pada sektor pelabuhan meliputi :

  • Penurunan volume bongkar muat
  • Pengurangan jam kerja buruh
  • Tekanan terhadap pendapatan berbasis produktivitas
  • Risiko pengurangan tenaga kerja tidak langsung

Sebagai gerbang utama ekspor-impor nasional, pelabuhan menjadi indikator awal tekanan ekonomi global.

Tinjauan Konstitusi dan Hukum Internasional

SP TKBM Indonesia menegaskan bahwa :

  • Pasal 11 UUD 1945 mewajibkan perjanjian internasional strategis mendapat persetujuan DPR.
  • Pasal 33 UUD 1945 menegaskan cabang produksi penting harus dikuasai negara.
Baca Juga  Buruh Pelabuhan Indonesia Segera Berhenti dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Secara hukum internasional, negara memiliki hak untuk :

  • Meninjau ulang perjanjian
  • Melakukan renegosiasi
  • Mengakhiri partisipasi sesuai mekanisme yang berlaku

Prinsip kedaulatan negara dan perubahan fundamental keadaan (rebus sic stantibus) memberikan ruang hukum untuk evaluasi tersebut.

Konsistensi dengan Politik Bebas Aktif

Politik luar negeri Indonesia yang dirintis oleh para pendiri bangsa  dan menegaskan prinsip bebas aktif : tidak terikat blok kekuatan mana pun dan aktif memperjuangkan kepentingan nasional.

SP TKBM Indonesia menilai bahwa setiap kerja sama internasional harus memperkuat, bukan melemahkan, posisi tawar Indonesia dalam percaturan global.

Subhan Hadil, Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia yang juga merupakan salah satu Presidium Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia, menegaskan bahwa :

“Kami tidak menolak kerja sama internasional. Namun setiap perjanjian yang berpotensi membatasi ruang kebijakan nasional dan berdampak pada keberlangsungan kerja buruh pelabuhan wajib ditinjau ulang secara menyeluruh. Kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama.”

Ia menambahkan bahwa stabilitas sektor pelabuhan adalah fondasi ketahanan ekonomi Indonesia. Jika sektor ini terganggu akibat tekanan perdagangan atau klausul perjanjian yang merugikan, maka dampaknya akan menjalar ke seluruh rantai ekonomi nasional.

SP TKBM Indonesia menyatakan sikap :

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk keluar dari BOP.
  2. Mendesak dilakukannya review total Perjanjian ART dengan Amerika Serikat.
  3. Menuntut transparansi penuh isi perjanjian kepada publik dan DPR RI.
  4. Memastikan perlindungan tenaga kerja pelabuhan dalam setiap kebijakan luar negeri.
  5. Menempatkan kepentingan nasional di atas tekanan geopolitik global.

Penegasan Akhir

SP TKBM Indonesia menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.

Kedaulatan ekonomi adalah fondasi ketahanan bangsa.
Kepentingan buruh pelabuhan adalah bagian tak terpisahkan dari kepentingan nasional.

Baca Juga  Grand Opening Ceremony Of Olympic

Untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan