Abai Pasal 31 UUD 1945: Pemerintah Harus Segera Wujudkan Program Buruh Sekolah & Buruh Sarjana, Jika Tidak Pelanggaran Konstitusi ❗

Berita1756 Dilihat

Abai Pasal 31 UUD 1945: Pemerintah Harus Segera Wujudkan Program Buruh Sekolah & Buruh Sarjana, Jika Tidak Pelanggaran Konstitusi ❗

 

Jakarta, 14 September 2025, TKBM News – Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas dan tegas menyatakan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Kalimat tersebut adalah amanat konstitusi, bukan sekadar hiasan. Maka, setiap kebijakan negara yang mengabaikan pendidikan bagi rakyat – termasuk buruh pelabuhan – adalah bentuk nyata pengingkaran terhadap konstitusi.

Pendidikan adalah Hak, Bukan Pilihan

Buruh pelabuhan adalah tulang punggung logistik nasional. Tanpa buruh, kapal tidak bongkar muat, dan roda distribusi ekonomi bangsa akan lumpuh. Namun ironisnya, banyak buruh dan anak-anak mereka masih tidak mampu mengakses pendidikan yang layak.

Hal ini menyalahi semangat Pasal 31 UUD 1945. Negara yang tidak menjamin pendidikan untuk buruh sama artinya dengan melanggar konstitusi.

Buruh Harus Sekolah, Buruh Harus Sarjana

Ketua Umum PP SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil, menegaskan bahwa perjuangan buruh kini tidak boleh hanya berkutat pada isu upah, tetapi juga pada perjuangan hak pendidikan.

> “Jika negara membiarkan buruh pelabuhan buta huruf, jika anak-anak buruh terus putus sekolah karena himpitan ekonomi, maka negara telah gagal menjalankan UUD 1945. Program Buruh Sekolah & Buruh Sarjana adalah kewajiban konstitusional yang harus segera diwujudkan,” tegas Subhan Hadil.

Program ini adalah jalan menuju peradaban baru buruh Indonesia – membangun kelas pekerja yang berilmu, berdaulat, dan tidak lagi dipandang sebagai tenaga kerja kasar semata.

Keterlambatan Adalah Pelanggaran

Sejak dicanangkan pada 28 Mei 2025, SP TKBM Indonesia telah menunggu komitmen negara. Namun, hingga lima bulan berlalu, negara justru lambat merespons, abai, dan cenderung hanya memberi jawaban klise serta basa-basi.

Baca Juga  Halo Seen All Over Nepal

Diamnya negara hanya mempertegas satu hal: ketidakseriusan dalam menjalankan konstitusi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945.

Tuntutan Konkret

SP TKBM Indonesia kembali mempertegas tuntutan kepada pemerintah :

  1. Segera jalankan Program Buruh Sekolah & Buruh Sarjana sebagai kebijakan nasional.
  2. Sediakan beasiswa afirmatif bagi buruh dan anak buruh dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
  3. Pastikan penghapusan buta huruf, tidak tamat SD, SMP, SMA di lingkungan buruh pelabuhan.
  4. Buka akses pendidikan vokasi & tinggi yang relevan dengan industri maritim, logistik, dan perdagangan.

Buruh Melawan Lupa

Pasal 31 UUD 1945 adalah janji konstitusi. Jika negara mengingkarinya, buruh pelabuhan akan terus mengingatkan, menuntut, dan memperjuangkannya di setiap dermaga, gudang, dan pelabuhan di seluruh Indonesia.

BURUH SEKOLAH ❗ BURUH SARJANA ❗

PENDIDIKAN UNTUK BURUH, PERADABAN UNTUK BANGSA❗