5 Bulan Negara Diam ! SP TKBM Indonesia Tuntut Hak Konstitusi Pasal 31 UUD 1945 Lewat Program Buruh Sekolah & Buruh Sarjana

Jakarta, 13 September 2025, TKBM News – Sejak 28 Mei 2025, peluncuran Program Buruh Sekolah & Buruh Sarjana oleh SP TKBM Indonesia mendapat sambutan hampa dari negara. Lima bulan berlalu, negara lambat merespons, abai terhadap tuntutan dan harapan buruh pelabuhan, bahkan cenderung memberikan jawaban klise dan basa-basi, sementara ribuan buruh masih terpinggirkan dari hak pendidikan konstitusional mereka.
Pendidikan adalah Hak, Bukan Pilihan
Ketua Umum PP SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil, menegaskan:
“Buruh pelabuhan bukan sekadar tenaga kerja. Mereka adalah bagian dari peradaban bangsa. Jika Pasal 31 UUD 1945 dijalankan, pendidikan bukan barang mewah. Saatnya buruh sekolah, saatnya buruh sarjana!”

Program ini bertujuan membangun kelas buruh berilmu, berdaya, dan berdaulat, yang mampu menembus batas profesi, menjadi pengambil kebijakan, akademisi, dan pemimpin masa depan tanpa kehilangan akar perjuangan kelasnya.
Tuntutan Tegas SP TKBM
Lima bulan diamnya negara menegaskan kebutuhan tuntutan konkret :
Pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis dan bermutu bagi buruh serta keluarga mereka.
Beasiswa Buruh Sarjana harus dijadikan kebijakan nasional.
Penghapusan buta huruf di kalangan buruh pelabuhan harus diprioritaskan.
Akses pendidikan vokasi dan perguruan tinggi yang relevan dengan industri maritim, logistik, dan perdagangan harus dibuka seluas-luasnya.
> Diamnya negara bukanlah jawaban. Buruh akan terus menuntut haknya sampai terwujud!
Dari Pelabuhan untuk Peradaban
Gerakan ini akan digelorakan dari seluruh pelabuhan besar Indonesia: Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, hingga Jayapura.
Buruh yang terdidik akan melahirkan generasi cerdas, kritis, dan berdaya saing global. Dari pelabuhan, lahir distribusi bukan hanya barang, tetapi ilmu pengetahuan, harapan, dan peradaban baru.
Seruan Nasional
SP TKBM Indonesia menyerukan :
- Pemerintah: segera ambil tindakan nyata!
- DPR RI & DPD RI: awasi implementasi Pasal 31 UUD 1945 demi kepentingan buruh.
- Perguruan tinggi & dunia usaha: buka akses pendidikan dan beasiswa bagi buruh.
Seluruh elemen bangsa: dukung perjuangan pendidikan buruh sebagai bagian dari keadilan sosial.
BURUH SEKOLAH! BURUH SARJANA !
HENTIKAN KETIMPANGAN, WUJUDKAN PERADABAN UNTUK BANGSA !












