PENYERAGAMAN LOGO KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH DAN PEMBENTUKAN KOPERASI SEKUNDER SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS
Jakarta, 8 Juli 2025, TKBM News — Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen nyata dalam membangun ekonomi kerakyatan. Program ini tidak hanya merupakan wujud implementasi semangat Pasal 33 UUD 1945, tetapi juga langkah konkret membangun kemandirian desa melalui koperasi yang profesional, transparan, dan terintegrasi secara vertikal maupun horizontal.
Ketua Primkopti Jakarta Timur, KRT Soeyanto, SE menyarankan bahwa logo Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu di seragamkan untuk menumbuhkan rasa persatuan dan memperkuat identitas bersama antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan satu simbol yang disepakati secara nasional, akan tercipta keterikatan emosional antar pelaku Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta memudahkan koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor.
KRT Soeyanto, SE melanjutkan, logo yang diseragamkan sebaiknya mengandung unsur padi, kapas, jabat tangan, rumah, roda gigi, dan bintang kecil, serta menggunakan warna merah, putih, hijau, dan emas. Tiap elemen memiliki makna filosofis mendalam: keberanian, ketulusan, kepedulian lingkungan, gotong royong, dan cita-cita kesejahteraan.
Selain itu, pembentukan Koperasi Sekunder di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional juga penting. Sebagai wadah atau menjadi sarana komunikasi terpadu, penyambung antar koperasi primer dengan pemangku kepentingan, serta menjadi pusat kendali kebijakan dan sinergi antar wilayah.
Koperasi sekunder akan menjalankan fungsi penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, fasilitasi pasar, serta advokasi kebijakan publik yang pro-ekonomi kerakyatan. Dengan struktur organisasi berjenjang dari desa hingga nasional, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan lebih tangguh menghadapi tantangan global dan perubahan ekonomi nasional, ujarnya.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki tahapan pelaksanaan yang terencana :
- Januari – Maret 2025: Training of Trainers dan sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara masif
- April – Juni 2025: Konvensi nasional dan finalisasi struktur kelembagaan
- 12 Juli 2025: Peluncuran resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir untuk menjawab tantangan ekonomi desa seperti panjangnya rantai distribusi, minimnya akses pasar, dan lemahnya pemberdayaan usaha lokal. Melalui koperasi, warga dapat memperkuat ekonomi keluarga, memperpendek distribusi hasil pertanian, hingga mendorong efisiensi rantai pasok pangan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini terbuka untuk seluruh warga dengan syarat kepemilikan KTP dan kemampuan hukum. Kepala desa tidak diperkenankan menjadi pengurus, tetapi dapat berperan sebagai pengawas demi menjaga profesionalisme dan netralitas kelembagaan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibangun di atas tiga pilar modal :
- Modal finansial (simpanan anggota, hibah, penyertaan modal)
- Modal sosial (nilai gotong royong dan kepercayaan)
- Modal intelektual (pengetahuan, inovasi, jaringan usaha)
Harapannya program ini jangan berhenti di seremoni peluncuran saja, tetapi harus menjelma menjadi gerakan nasional yang hidup, kuat, dan berkelanjutan. “Ini momentum penting. Mari kita kawal bersama agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tulang punggung ekonomi rakyat yang sesungguhnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan elemen gerakan koperasi, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjadi kekuatan besar yang mampu membawa perubahan nyata menuju Indonesia yang sejahtera dan mandiri dari desa.
Koperasi Jaya, Rakyat Sejahtera
oleh: Ki Ageng Sambung Bhadra Nusantara