Kemacetan Parah di Tanjung Priok Dinilai Sebagai Kegagalan Sinkronisasi Antar Instansi

Berita, Beranda1631 Dilihat

Kemacetan Parah di Tanjung Priok Dinilai Sebagai Kegagalan Sinkronisasi Antar Instansi

 

Foto Dok Ramdansyah Pimpinan  Rumah Demokrasi dan Subhan Hadil Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia

 

Jakarta, 21 April 2025, TKBM News – Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia menyoroti kemacetan parah yang melanda kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (16/4) dan Kamis (17/4), sebagai bentuk kegagalan sinkronisasi antarinstansi yang berdampak luas terhadap para pekerja dan sektor logistik nasional.

“Kemacetan ini sudah berlangsung lama dan dampaknya sangat nyata bagi kami, para pekerja harian. Tidak ada kompensasi untuk hari kerja yang hilang,” ujar Subhan Hadil, Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia di Jakarta, Senin (21/4).

Subhan menambahkan, para sopir angkutan umum, truk peti kemas juga turut mengalami kerugian ekonomi akibat kejadian tersebut, karena kehilangan waktu kerja dan hanya bisa menunggu di tengah kemacetan yang tidak kunjung terurai.

“Kondisi ini menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan imateril. Alur ekspor-impor terganggu, biaya logistik melonjak, efisiensi industri menurun, bahkan bisa menggerus kepercayaan global terhadap sistem pelabuhan nasional,” tegasnya.

Menurut Subhan, sopir angkutan umum, truk dan armada logistik menghadapi risiko besar, mulai dari kehilangan penghasilan hingga peningkatan potensi kecelakaan kerja. “Sayangnya, mereka tidak mendapat dukungan moril, finansial, maupun perlindungan asuransi sosial dari pengusaha,” tambahnya.

Menanggapi situasi tersebut, Pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah, yang juga merupakan warga Tanjung Priok, mengingatkan bahwa masyarakat terdampak dapat menempuh langkah hukum melalui mekanisme class action sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.

“Jika ada pelanggaran hukum yang merugikan banyak orang secara serentak, maka publik memiliki hak untuk menggugat secara kolektif. Ini dikenal sebagai class action,” jelasnya.

Ramdansyah mengungkapkan, kerugian publik terlihat nyata, salah satunya ketika tenaga medis harus mendorong ranjang pasien dengan infus menuju RSUD Koja akibat akses jalan yang terhambat total oleh kemacetan.

Baca Juga  Lapor Presiden dan Lawan Upaya Sabotase dan Tekanan yang Hambat Peningkatan Skill Buruh Pelabuhan

Ia menekankan bahwa layanan darurat, khususnya kesehatan, harus tetap dijamin meski lalu lintas lumpuh total. “Kalau ini diabaikan, warga yang terdampak berhak melakukan class action. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan hak-hak warga Jakarta Utara agar tidak semakin dirugikan,” ujarnya.

SP TKBM Indonesia dan Rumah Demokrasi menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera bertindak mengatasi kemacetan sistemik di Tanjung Priok, serta melakukan evaluasi lintas instansi untuk mencegah krisis serupa di masa mendatang.