Warga Kebon Sayur Cengkareng Geruduk Kantor Walikota Jakarta Barat ” Hentikan Penggusuran dan Perusakan Lingkungan oleh pihak Mafia Tanah “

Warga Kebon Sayur Cengkareng Geruduk Kantor Walikota Jakarta Barat ” Hentikan Penggusuran dan Perusakan Lingkungan oleh pihak Mafia Tanah “

Foto dok : Warga Kebon Sayur Cengkareng Geruduk Kantor Walikota Jakarta Barat “

 

Jakarta Senin, 17 Maret 2025, TKBM News – Sejak pukul 09.00 wib warga kebon sayur berbondong-bondong menggeruduk kantor walikota Jakarta Barat. Hal ini mereka lakukan untuk meminta perhatian kepada pemerintah dalam pengehentian alat berat yang telah merobohkan sebagian rumah warga atas penggusuran yang dilakukan secara ilegal diduga oleh pihak Mafia Tanah, Sri Herawati Arifin melalui orang-orangnya preman bayaran. Dikatakan ilegal menurut salah seorang warga yang menempati wilayah tersebut selama 25 tahun Ibenu Subandrio ” Kalau memang tidak mau dikatakan ilegal paling tidak pihak kuasa hukum dapat menunjukkan alas hak bukti kepemilikannya, atau surat eksekusi dari pihak pengadilan yang ditembuskan ke pihak aparat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan warga kebon sayur.

 

Setidaknya kalau mereka bisa membuktikan alat bukti kepemilikan, ada surat peringatan pertama,kedua dan ketiga, pungkasnya”. Sejak awal maret 2025 hingga hari ini warga diusik oleh kehadiran satu unit alat berat (exacavator) yang telah melakukan penggusuran beberapa unit dan lapak jualan warga.

Sejauh ini mereka para pelaku penggusuran selain mendatangkan alat berat melakukan penimbunan tanah untuk meratakan. Di depan pintu gerbang kebon sayur terpapang tulisan ” Tanah ini milik Sri Herawati Arifin tanah seluas 21,5 Ha berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 188/PK/Pdt/2019 yang saat ini sejak puluhan tahun yang lalu (jauh sebelum putusan yang dimaksud dikeluarkan) telah ditempati oleh sekitar kurang lebih 3000 Kepala Keluarga yang telah teradministrasikan di dalam empat wilayah RT di dua wilayah RW Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng. Tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa Sri Herawati Arifin, selain catatan-catatan media terkait keterlibatannya dalam beberapa kasus pertanahan di beberapa wilayah di Jakarta dan Tangerang, bahkan sempat dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen akta tanah di wilayah pasar Kemis Kabupaten Tangerang meski tidak ada informasi lanjutan terkait kelanjutan kasus tersebut.

Baca Juga  BURUH MULAI UJIAN SEMESTER PROGRAM SEKOLAH PAKET SP TKBM INDONESIA — GRATIS Tanpa Dukungan Negara, SP TKBM Indonesia, Menanggung Seluruh Pembiayaan Pendidikan Buruh & Keluarga

Selain itu, hingga saat inipun Sri Herawati Atifin tidak pernah sama sekali menunjukkan dirinya di depan Masyarakat beserta dengan alat bukti kepemilikan yang dimaksud. Sebelumnya, warga juga telah beberapa kali melakukan aksi penghentian aktifitas alat berat namun selalu saja dihadapkan dengan tindakan intimidasi oleh orang-orang yang diduga preman.

Pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 warga berhasil menghentikan opersional alat berat selama satu hari setelah sebelumnya (dihari yang sama) pihak Kelurahan Kapuk mengundang warga untuk mengadakan mediasi yang semestinya juga dihadiri oleh pihak Sri Herawati Arifin yang sayangnya pasa agenda tersebut tidak ada perwakilannya dan melalui forum tersebut Lurah juga menyampaikan bahwa sehari setelahnya hingga hari ini alat berat tersebut kembali beroperasi dan bahkan warga yang berupaya meminta surat tugas operator alat berat hingga yang diduga preman bayaran tidak mendapatkan penjelasan yang diharapkan bahkan sebaliknya justru dijawab dengan intimidasi dan bentakan-bentakan yang provokatif.

Dalam orasi yang disampaikan oleh warga, yang secara solidaritas didukung beberapa organisasi masa diantaranya Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), Pemuda Baru (PEMBARU-Jakarta), Front Mahasiswa Nasional (FMN), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI-Jakarta Selatan) secara bersama-sama menuntut :

1. Hentikan aktifitas pengurugan dan pembongkaran secara ilegal di lingkungan Kebon Sayur yang meresahkan warga.

2. Keluarkan alata berat (exacavator) dari kampung kebon sayur.

3. Hentikan dan tindak tegas upaya intervensi Sri Herawati Arifin maupun oknum aparat kepada pengurus RT dan RW di wilayah Kampung Kebon Sayur.

4. Meminta Bapak Wali Kota Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Perintah tertulis yang berkekuatan hukum untuk penghentian aktivitas dan pengeluaran alat berat exacavator dari kebon sayur.

Baca Juga  Irjen Pol. (Purn) dr. Budiyono, M.A.R.S Hadiri Peluncuran Buku Ke-3 PROKES Partai NasDem

Pada jam 11.00 wib pihak Wali Kota menerima perwakilan warga sejumlah 20 orang untuk audiensi dengan Walikota namun hanya diwakilkan oleh pejabat yang lain dengan kesepakatan Pihak Walikota bersama aparat Satpol PP, Polisi dan TNI akan mengawal sampai lokasi konflik di kebon sayur, sampai pukul 13.30 wib tak kunjung ada reaksi warga menerobos masuk kedalam depan pintu kantor untuk mendesak segera turun tangan mengatasi masalah yang terjadi. Dalam negoisasi yang alot kemudian pemerintah Jakarta Barat menurunkan Satpol PP, Polisi dan TNI turun ke lapangan dikawal masa warga secara berarakan dengan 6 Truck mengangkut masa warga, ratusan sepeda motor, beberapa mobil dan satu mobil komando. Dalam pertemuan antara warga dan preman bayaran beserta pekerja yang dilokasi difasilitasi oleh pemerintah Walikota Jakarta Barat yang terdiri dari Polisi,Satpol PP, TNI dan RT,RW setempat, pihak dari orang- orang Sri Herawati Arifin menyepakati akan menghentikan alat berat untuk menggusur rumah warga namun mereka melanjutkan pekerjaan yang sudah dibongkar dan telah menerima uang ganti rugi. Mereka juga tidak akan melakukan intimidasi ke warga untuk menyerahkan rumahnya sampai masalah ini jelas.  -MHZ