Ibu Pemegang Hak Asuh Anak Tuntut Keadilan Atas Dugaan Pelanggaran Kesepakatan Hak Asuh
Jakarta, 4 Februari 2025, TKBM News – Seorang ibu bernama LS menyuarakan tuntutannya atas dugaan pelanggaran hak asuh anak oleh mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira. Dalam keterangan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (3/2/2025), LS mengungkapkan bahwa sejak 2 Juli 2023, dirinya tidak diperbolehkan bertemu dengan putrinya, GI, meski memiliki hak asuh berdasarkan kesepakatan yang telah disahkan oleh notaris.
Menurut LS, kesepakatan tersebut dibuat pada 19 November 2019 dan menyatakan bahwa hak asuh penuh atas GI jatuh kepada dirinya. Namun, LS mengklaim bahwa mantan suaminya secara sepihak mengambil GI tanpa seizin dan persetujuannya.
Prestasi Anak yang Terancam
GI, yang kini berusia 15 tahun, dikenal sebagai anak yang berprestasi. LS dengan bangga menyebut putrinya telah membawa nama Indonesia harum dalam berbagai kejuaraan olimpiade, termasuk kompetisi matematika tingkat internasional. Namun, sejak konflik ini terjadi, LS merasa khawatir akan masa depan dan kondisi psikologis GI.
Aduan Tak Kunjung Ditindaklanjuti
LS menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Namun, hingga saat ini, ia mengaku tidak mendapatkan respons atau tindak lanjut yang memadai. “Saya sangat kecewa dengan KPAI dan Unit PPA Polres Jakarta Utara yang seolah-olah mengabaikan aduan saya,” ujar LS.
Pengobatan Tanpa Izin
Lebih lanjut, LS mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa GI telah menjalani treatment dengan Dr. Psikolog Kasandra Putranto selama tiga hingga empat tahun terakhir. Selain itu, GI diduga diberikan Cipralex 10 mg oleh Dr. Fransiska Kaligis selama enam bulan tanpa izin LS sebagai ibu kandung.
LS menyoroti bahwa Cipralex tidak direkomendasikan untuk anak di bawah usia 18 tahun karena berpotensi menimbulkan efek samping serius, termasuk risiko gagal ginjal dan ketergantungan obat.
Tuntutan Keadilan
Dengan berbagai pelanggaran yang dialaminya, LS berharap instansi terkait, termasuk KPAI dan Unit PPA Polres Jakarta Utara, dapat segera mengambil tindakan tegas. “Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan untuk putri saya,” tutup LS penuh harap.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil demi kepentingan terbaik anak.