98 TAHUN SUMPAH PEMUDA SAATNYA REGENERASI

28 Oktober 1928 – 28 Oktober 2026

98 TAHUN SUMPAH PEMUDA SAATNYA REGENERASI

“Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”

Menghormati pengabdian generasi terdahulu, membuka ruang kepemimpinan bagi generasi penerus.

 

Sembilan puluh delapan tahun setelah Sumpah Pemuda diikrarkan, Indonesia perlu mengajukan pertanyaan mendasar: apakah bangsa ini sungguh-sungguh memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk memimpin, atau justru masih membiarkan ruang-ruang strategis negara berputar di antara orang-orang yang sama ?

Sudah saatnya Indonesia melakukan regenerasi kepemimpinan secara nyata. Jabatan duta besar di berbagai negara, posisi strategis di kementerian dan lem8baga negara, badan-badan negara, serta jabatan komisaris dan direksi BUMN maupun BUMD tidak boleh menjadi sekadar tempat penempatan para pensiunan, mantan pejabat, atau mantan anggota dewan. Semua jabatan tersebut harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kebutuhan negara, dengan kesempatan yang terbuka dan adil bagi generasi muda.

Indonesia memiliki banyak anak muda yang berpendidikan, menguasai teknologi, memahami dinamika global, memiliki kemampuan diplomasi, serta menyimpan gagasan baru untuk menjawab tantangan zaman. Mereka seharusnya tidak hanya menjadi penonton ketika keputusan strategis bangsa dibuat. Mereka harus memperoleh kesempatan untuk menjadi diplomat, duta bangsa, pemimpin lembaga, profesional perusahaan negara, dan pengambil keputusan di berbagai sektor pembangunan.

Mengapa kesempatan tersebut tidak dibuka lebih luas ? Mengapa jabatan-jabatan strategis masih kerap dipandang sebagai kelanjutan karier bagi mereka yang telah lama menduduki posisi penting, sementara generasi muda harus menunggu tanpa kepastian kapan gilirannya tiba ?

Pertanyaan ini bukan ajakan untuk mempertentangkan generasi muda dengan generasi senior. Ini adalah seruan untuk membenahi cara bangsa mengelola kepemimpinan. Pengabdian masa lalu patut dihormati, tetapi masa depan tidak boleh terus-menerus dibebankan kepada generasi yang sama.

Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 mengajarkan keberanian mengambil tanggung jawab sejarah. Pada momentum 98 tahun Sumpah Pemuda, keberanian itu harus diwujudkan melalui pembaruan tata kelola, evaluasi jabatan, dan kebijakan regenerasi yang terukur.

Duta besar saatnya lebih banyak talenta muda mewakili Indonesia

Jabatan duta besar merupakan salah satu representasi penting negara di dunia internasional. Seorang duta besar bukan sekadar pejabat yang menjalankan tugas administratif di luar negeri, melainkan wakil Indonesia yang membawa kepentingan nasional, memperjuangkan hubungan bilateral, mengembangkan kerja sama ekonomi, mempromosikan kebudayaan, serta melindungi kepentingan warga negara Indonesia.

Karena itu, pengisian jabatan duta besar perlu menjadi bagian dari agenda regenerasi nasional.

Indonesia patut membuka kesempatan yang lebih luas bagi diplomat muda dan profesional yang memiliki kemampuan diplomasi, penguasaan bahasa asing, pemahaman geopolitik, kompetensi ekonomi internasional, serta integritas yang kuat untuk menjadi wakil bangsa di berbagai negara.

Generasi muda Indonesia hidup dalam era keterhubungan global. Mereka terbiasa berinteraksi lintas negara, memahami perkembangan teknologi digital, mengikuti perubahan ekonomi dunia, dan menghadapi dinamika komunikasi internasional yang bergerak cepat. Potensi ini harus dikembangkan melalui jalur karier diplomatik yang jelas, pembinaan kompetensi, dan kesempatan mengikuti proses penugasan berdasarkan prestasi.

Tentu, regenerasi duta besar tidak berarti seluruh jabatan harus diberikan kepada orang muda atau bahwa pengalaman diplomatik tidak lagi penting. Diplomasi membutuhkan keahlian, kematangan, kemampuan bernegosiasi, serta pemahaman mendalam terhadap kepentingan nasional. Karena itu, diplomat karier muda yang memenuhi persyaratan perlu memperoleh jalur promosi yang terbuka, sementara calon dari luar jalur diplomatik harus memenuhi persyaratan dan mekanisme pengangkatan yang berlaku.

Yang perlu diubah adalah cara pandang bahwa jabatan duta besar dapat menjadi kelanjutan penempatan bagi mantan pejabat atau tokoh yang telah menyelesaikan karier di dalam negeri, tanpa penilaian yang sungguh-sungguh atas kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan diplomasi.

Duta besar adalah duta bangsa, bukan sekadar jabatan bagi seseorang yang pernah menjadi pejabat.

Negara perlu mengevaluasi kebutuhan setiap perwakilan, kualifikasi calon, kemampuan diplomasi, rekam jejak, dan kontribusi yang diharapkan. Proses penempatan harus mengutamakan kepentingan Indonesia, bukan sekadar memperpanjang masa pengabdian seseorang melalui jabatan baru.

Kita ingin melihat lebih banyak generasi muda yang kompeten memperoleh kesempatan mewakili Indonesia di Asia, Eropa, Afrika, Amerika, Timur Tengah, dan berbagai kawasan lainnya. Bukan karena mereka muda semata, melainkan karena mereka memiliki kapasitas dan layak memperoleh kesempatan yang adil.

Ruang publik bukan tempat penampungan jabatan

Persoalan regenerasi tidak hanya menyangkut jabatan duta besar. Hal yang sama perlu menjadi perhatian dalam pengisian posisi strategis di kementerian, lembaga negara, badan-badan negara, badan layanan publik, serta berbagai institusi yang menjalankan fungsi penting bagi masyarakat.

Baca Juga  BBM Naik, Logistik Nasional Terancam Lumpuh Buruh Pelabuhan Tertekan, Presiden Diminta Turun Tangan

Jabatan publik memiliki tujuan dan tanggung jawab yang jelas. Karena itu, pengisiannya harus didasarkan pada kebutuhan kelembagaan, kompetensi, integritas, dan kinerja. Jabatan tidak seharusnya menjadi hadiah atas kedudukan sebelumnya atau sekadar kelanjutan karier bagi mereka yang telah menyelesaikan masa tugas di institusi lain.

Para pensiunan ASN, mantan pejabat kementerian, mantan anggota DPR maupun DPRD, purnawirawan TNI-Polri, dan mantan pimpinan lembaga negara tentu tetap dapat berkontribusi. Pengalaman mereka mungkin relevan bagi sejumlah posisi dan dapat memberikan nilai tambah bagi negara.

Namun, status sebagai mantan pejabat atau mantan anggota dewan tidak boleh dengan sendirinya menjadi alasan untuk mendapatkan jabatan baru. Setiap calon harus dinilai berdasarkan kebutuhan jabatan, kualifikasi, integritas, rekam jejak, dan mekanisme yang berlaku.

Jangan sampai ruang publik menjadi lingkaran yang tertutup, tempat seseorang berpindah dari satu jabatan ke jabatan lain, sementara talenta baru kesulitan memperoleh kesempatan untuk membuktikan kemampuannya.

Negara harus membangun sistem yang memungkinkan generasi muda masuk melalui jalur yang jelas, kompetitif, dan profesional. Mereka tidak boleh hanya diberi peran sebagai pelaksana program, peserta forum, atau tenaga pendukung, tetapi juga harus dipersiapkan untuk mengambil tanggung jawab kepemimpinan.

Jabatan publik adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan hak istimewa yang terus melekat karena seseorang pernah menduduki jabatan tertentu.

Evaluasi publik terhadap komisaris BUMN dan BUMD

Agenda regenerasi juga harus menyentuh jabatan komisaris dan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perusahaan milik negara dan daerah memiliki tanggung jawab ekonomi yang besar. Pengelolaannya berkaitan dengan aset publik, pelayanan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pengisian jabatan komisaris dan direksi harus benar-benar berorientasi pada kepentingan perusahaan serta masyarakat.

Publik patut mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar pengangkatan, kesesuaian kompetensi, kinerja, dan kontribusi pejabat yang ditempatkan. Evaluasi harus memastikan bahwa komisaris mampu menjalankan fungsi pengawasan dan direksi mampu mengelola perusahaan secara profesional.

Sudah waktunya dilakukan evaluasi berkala terhadap penempatan komisaris, terutama ketika jabatan tersebut diberikan kepada pensiunan atau mantan pejabat yang sebelumnya telah memperoleh kesempatan panjang dalam pemerintahan maupun institusi negara.

Evaluasi tersebut tidak boleh didasarkan pada prasangka bahwa semua pensiunan tidak layak. Yang harus diperiksa adalah apakah mereka memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi yang relevan, bebas dari konflik kepentingan yang tidak dapat diterima, dan memberikan kontribusi yang dibutuhkan perusahaan.

Sebaliknya, penempatan tidak boleh dilakukan semata-mata karena seseorang pernah menjadi pejabat tinggi, mantan anggota dewan, atau memiliki kedekatan dengan pengambil keputusan.

BUMN dan BUMD bukan tempat penampungan pensiunan pejabat. Keduanya adalah institusi ekonomi yang membutuhkan pengawasan dan kepemimpinan profesional.

Pemerintah sebagai pemegang kewenangan terkait dan pemegang saham harus memperkuat seleksi berbasis merit, mengungkapkan kriteria pengangkatan secara transparan sesuai ketentuan, mengevaluasi kinerja, serta memastikan bahwa pengangkatan kembali didasarkan pada kebutuhan dan hasil kerja, bukan kebiasaan atau kedekatan.

Pada saat yang sama, profesional muda yang memiliki kompetensi dalam keuangan, hukum, teknologi, manajemen risiko, tata kelola, dan sektor usaha terkait harus memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses seleksi secara adil.

Tidak berarti semua komisaris harus berusia muda. Yang diperlukan adalah persaingan yang sehat, akses yang terbuka, dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi publik menjadi penting agar jabatan-jabatan tersebut tidak dipandang sebagai fasilitas bagi kelompok tertentu, melainkan sebagai amanah yang harus menghasilkan manfaat nyata.

Saatnya para senior berani legawa

Kritik terhadap pola penempatan jabatan tidak boleh menghapus penghargaan terhadap generasi senior. Banyak orang telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya bagi bangsa dan memiliki pengalaman yang sangat berharga.

Namun, pengabdian memiliki banyak bentuk. Seseorang tidak harus terus menduduki jabatan untuk tetap berguna bagi negara.

Setelah memperoleh kesempatan memimpin, membangun jaringan, mengembangkan pengetahuan, dan menjalankan berbagai tanggung jawab, generasi senior memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi melalui pembimbingan dan transfer pengalaman.

Inilah saatnya para pensiunan dan mantan pejabat melakukan refleksi secara jujur: apakah pengabdian harus selalu dilakukan dari depan, atau justru sekarang waktunya membantu orang lain maju ?

Keberanian untuk legawa bukan tanda kelemahan. Itu merupakan bentuk kematangan dan kebesaran jiwa.

Baca Juga  Kembalikan Fungsi BULOG Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Seorang mantan pejabat dapat menjadi mentor bagi calon diplomat. Mantan pimpinan BUMN dapat membagikan pengalaman tata kelola kepada profesional muda. Mantan anggota dewan dapat membantu generasi berikutnya memahami proses legislasi dan pengawasan. Purnawirawan dapat berkontribusi melalui pendidikan, pembinaan, dan pengembangan kepemimpinan sesuai bidang keahliannya.

Dengan demikian, pengalaman tidak hilang ketika jabatan berakhir. Pengalaman justru menjadi warisan yang memperkuat generasi berikutnya.

Keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh berapa lama ia memegang jabatan, tetapi juga oleh seberapa banyak penerus yang berhasil ia siapkan.

Generasi senior yang bersedia memberikan kesempatan tidak kehilangan kehormatan. Sebaliknya, mereka menunjukkan bahwa kepentingan bangsa lebih besar daripada kepentingan mempertahankan posisi pribadi.

Sudah saatnya kita membangun budaya kepemimpinan yang menghargai mereka yang telah mengabdi sekaligus memberikan ruang yang nyata kepada mereka yang siap melanjutkan.

Ing Ngarsa Sung Tulada –  senior memberikan teladan

Filosofi Ki Hajar Dewantara mengingatkan bahwa pemimpin harus mampu menjadi teladan.

Ing ngarsa sung tulada berarti di depan memberikan contoh. Bagi generasi senior, keteladanan dapat diwujudkan melalui kesediaan mematuhi aturan, menerima evaluasi, membuka kesempatan, dan mempersiapkan penerus.

Pemimpin yang matang tidak takut melihat generasi muda berkembang. Ia tidak merasa kehilangan kehormatan ketika orang yang dibimbingnya memperoleh tanggung jawab lebih besar.

Justru, salah satu warisan kepemimpinan terbaik adalah institusi yang mampu terus berkembang meskipun pemimpin sebelumnya telah menyelesaikan masa tugasnya.

Ing Madya Mangun Karsa –  memberikan ruang bagi prakarsa muda

Ing madya mangun karsa berarti membangun semangat dan prakarsa.

Generasi muda membutuhkan kesempatan nyata untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, mengembangkan inovasi, dan menyelesaikan persoalan. Mereka perlu mendapatkan pengalaman langsung, bukan hanya pelatihan yang berakhir tanpa jalur karier.

Pemerintah, lembaga negara, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi profesi, koperasi, serikat pekerja, dan dunia usaha dapat membangun program kaderisasi melalui penugasan strategis, pendampingan profesional, pengembangan kompetensi, dan proses promosi yang transparan.

Kesempatan tersebut harus diiringi standar kinerja yang jelas. Generasi muda wajib membuktikan integritas, kemampuan, kedisiplinan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.

Regenerasi bukan pembagian jabatan berdasarkan umur. Regenerasi adalah memastikan bahwa setiap generasi memiliki jalur yang adil untuk mengembangkan kemampuan dan mengambil tanggung jawab.

Tut Wuri Handayani – memberi dorongan dari belakang

Tut wuri handayani mengajarkan bahwa seorang pemimpin juga harus mampu memberikan dorongan dari belakang.

Generasi senior tidak harus menghilang dari kehidupan publik. Mereka tetap dibutuhkan sebagai penasihat, mentor, pengajar, dan penjaga nilai-nilai kelembagaan. Namun, peran tersebut hendaknya memperkuat kemandirian generasi penerus, bukan mempertahankan kendali tanpa batas.

Membimbing berarti memberikan kesempatan kepada penerus untuk belajar, mengambil keputusan, menghadapi tantangan, dan bertanggung jawab atas hasilnya.

Ketika generasi senior bersedia memberikan kepercayaan, pengalaman yang mereka miliki akan terus hidup melalui generasi berikutnya. Inilah kesinambungan kepemimpinan yang seharusnya dibangun oleh Indonesia.

Tujuh langkah konkret mewujudkan regenerasi nasional

Seruan regenerasi harus diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang dapat diukur dan dievaluasi.

Pertama, membangun kebijakan regenerasi kepemimpinan nasional. Pemerintah dan institusi terkait perlu memperkuat perencanaan suksesi, memetakan kebutuhan kompetensi, menyiapkan calon pemimpin, dan melakukan evaluasi berkala terhadap proses kaderisasi.

Kedua, membuka kesempatan yang adil bagi diplomat muda. Kementerian Luar Negeri perlu memperkuat jalur karier diplomat berdasarkan kompetensi dan kinerja, serta memastikan talenta muda yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan untuk menjalankan penugasan dan promosi, termasuk menjadi kepala perwakilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketiga, mengevaluasi jabatan komisaris dan direksi BUMN serta BUMD. Penilaian harus berfokus pada kompetensi, integritas, kinerja, kebutuhan perusahaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengangkatan. Pengangkatan kembali perlu didasarkan pada evaluasi yang objektif.

Keempat, memperkuat seleksi berbasis merit di lembaga publik. Kriteria, persyaratan, dan proses pengisian jabatan harus profesional serta dapat dipertanggungjawabkan. Riwayat jabatan sebelumnya tidak boleh menggantikan penilaian atas kelayakan untuk jabatan yang baru.

Kelima, membangun jalur kaderisasi kepemimpinan muda. Program pengembangan harus memberikan pengalaman kerja nyata, tanggung jawab bertahap, pendampingan, dan akses yang jelas terhadap proses seleksi.

Keenam, memperluas keterbukaan informasi dan pengawasan publik. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai tata kelola pengangkatan dan evaluasi jabatan, dengan tetap menghormati peraturan, kewenangan, dan kerahasiaan yang sah.

Baca Juga  Perkuat Implementasi K3, ANTAM Targetkan Zero Fatality di Tahun 2025

Ketujuh, membangun budaya alih pengetahuan antargenerasi. Para senior perlu difasilitasi untuk membagikan pengalaman dan membimbing penerus. Organisasi juga harus memiliki mekanisme agar pengetahuan kelembagaan tidak hilang ketika seseorang meninggalkan jabatan.

Keberhasilan kebijakan tersebut harus diukur melalui kualitas proses seleksi, terbukanya kesempatan bagi calon yang kompeten, peningkatan kinerja institusi, dan tersedianya kader pemimpin yang siap mengambil tanggung jawab.

Tujuannya bukan sekadar memperbanyak pejabat muda, melainkan membangun sistem kepemimpinan yang profesional, adil, dan berkelanjutan.

Keinginan publik jabatan untuk kepentingan rakyat

Masyarakat memiliki kepentingan agar jabatan publik diisi oleh orang yang tepat dan menghasilkan manfaat nyata.

Publik menginginkan pelayanan pemerintahan yang profesional, lembaga negara yang berintegritas, BUMN dan BUMD yang dikelola secara bertanggung jawab, serta diplomasi yang mampu memperjuangkan kepentingan Indonesia.

Karena itu, evaluasi publik terhadap jabatan bukanlah tindakan memusuhi individu. Evaluasi merupakan bagian dari akuntabilitas dalam negara yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan penyelenggaraan kekuasaan.

Masyarakat berhak mempertanyakan dasar pengangkatan, kesesuaian kompetensi, dan kinerja pejabat. Namun, penilaian harus tetap berdasarkan informasi yang dapat diperiksa, bukan prasangka terhadap usia atau latar belakang seseorang.

Generasi muda juga berhak memperoleh kesempatan yang adil. Mereka tidak seharusnya tersisih hanya karena tidak memiliki jaringan yang sama dengan mereka yang telah lama berada dalam lingkaran kekuasaan.

Tantangannya adalah membangun mekanisme yang memastikan bahwa jabatan tidak berputar secara eksklusif, proses seleksi tidak diskriminatif, dan setiap orang yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk berkompetisi.

Pemuda bukan sekadar masa depan, melainkan bagian dari masa kini

Indonesia memiliki generasi muda yang hidup di tengah perubahan teknologi, ekonomi, geopolitik, dan hubungan internasional. Mereka memiliki potensi untuk menjadi diplomat, pemimpin lembaga, profesional perusahaan negara, peneliti, pengusaha, dan penggerak pembangunan.

Namun, potensi itu tidak akan berkembang maksimal jika kesempatan hanya diberikan secara terbatas.

Anak muda harus mempersiapkan diri melalui pendidikan, pengalaman, disiplin, integritas, dan keberanian memikul tanggung jawab. Pada saat yang sama, negara dan seluruh institusi harus membuka jalur yang adil agar kemampuan mereka dapat diuji dan dikembangkan.

Kita tidak membutuhkan perang antargenerasi. Kita membutuhkan hubungan yang sehat: generasi senior mewariskan pengalaman dan keteladanan, generasi muda memperoleh kepercayaan dan kesempatan, sedangkan institusi menjamin proses yang profesional dan transparan.

Masa depan Indonesia tidak boleh hanya bergantung pada pengalaman masa lalu. Ia harus dibangun melalui keberanian memperbaiki sistem, memperluas kesempatan, dan melahirkan pemimpin baru yang mampu menjawab tantangan zaman.

98 tahun Sumpah Pemuda, saatnya berani melakukan perubahan

Pada momentum 98 tahun Sumpah Pemuda, Indonesia harus berani mengubah regenerasi dari sekadar wacana menjadi agenda nyata.

Kepada generasi senior, terima kasih atas pengabdian dan fondasi yang telah dibangun. Kini, wariskanlah keteladanan, pengetahuan, dan kesempatan. Beranilah legawa ketika tiba waktunya bagi generasi penerus untuk mengambil tanggung jawab.

Kepada generasi muda, persiapkan diri, tingkatkan kompetensi, jaga integritas, dan buktikan bahwa kepercayaan yang diberikan dapat dijalankan dengan baik. Kesempatan harus dijawab dengan prestasi dan tanggung jawab.

Kepada pemerintah, lembaga negara, pemegang saham BUMN dan BUMD, serta seluruh institusi publik, jadikan regenerasi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola. Evaluasi jabatan secara objektif, perkuat seleksi berbasis merit, buka jalur kaderisasi, dan pastikan kepentingan bangsa berada di atas kepentingan mempertahankan posisi.

Sembilan puluh delapan tahun setelah para pemuda mengikrarkan persatuan, tantangan kita adalah memastikan bahwa generasi penerus benar-benar memperoleh ruang untuk melanjutkan perjuangan.

Saatnya jabatan duta besar menjadi ruang pengabdian bagi talenta diplomasi terbaik, termasuk generasi muda yang memenuhi persyaratan. Saatnya lembaga negara dan badan-badan publik membuka jalan bagi pemimpin baru. Saatnya BUMN dan BUMD menempatkan profesional berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan sekadar riwayat jabatan.

Kita tidak meminta generasi senior dilupakan. Kita meminta agar pengabdian mereka dilanjutkan melalui pembinaan dan pemberian kesempatan kepada generasi berikutnya.

Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang menghormati orang-orang yang pernah memimpin, melainkan bangsa yang mampu menyiapkan pemimpin berikutnya.

Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.

Menghormati pengabdian. Mengevaluasi jabatan secara objektif. Membuka kesempatan secara adil. Mewujudkan regenerasi Indonesia.

 

Oleh : Subhan Hadil MA

– Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia

– Presidium Nasional Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia

Posting Terkait

Jangan Lewatkan