Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT APBI Surabaya ( Pelindo )Jangan Dengan Kriminalisasi Prestasi Penegakan Hukum Jangan Dibangun di Atas Kriminalisasi

Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT APBI Surabaya (Pelindo) Jangan Dengan Kriminalisasi

Prestasi Penegakan Hukum Jangan Dibangun di Atas Kriminalisasi

Menang di dunia belum tentu diridai di akhirat. Hukum bukan panggung untuk mengejar angka, jabatan, atau pengakuan, melainkan jalan untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan.

 

 

Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat, terutama dalam pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada ruang bagi suap, manipulasi, konflik kepentingan, penggelembungan harga, ataupun penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Namun, ketegasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Keberanian tidak boleh bergeser menjadi pemaksaan konstruksi perkara. Prestasi penegakan hukum juga tidak semestinya diukur hanya dari berapa banyak orang ditetapkan sebagai tersangka, didakwa, dituntut, atau dijatuhi pidana.
Prestasi tertinggi penegakan hukum adalah ketepatan: menghukum orang yang benar-benar terbukti bersalah dan melindungi orang yang kesalahannya tidak dapat dibuktikan.
Karena itu, berprestasi tentu boleh. Mengejar capaian organisasi juga sah. Tetapi jangan pernah membangun prestasi dengan mengorbankan kehormatan, keluarga, pekerjaan, dan masa depan seseorang melalui kriminalisasi.

Hukum Tidak Boleh Berangkat dari Target

Dalam perkara pidana, seseorang tidak boleh terlebih dahulu dianggap bersalah, kemudian dicari-cari pembenaran untuk menghukumnya. Proses yang benar justru sebaliknya: fakta dikumpulkan, alat bukti diuji, setiap unsur delik dibuktikan, dan kesalahan individual ditentukan secara objektif.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tidak bersalah bukan hadiah bagi terdakwa. Prinsip tersebut adalah pagar agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.

KUHAP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, semakin memperkuat perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa serta menempatkan proses pembuktian sebagai inti pencarian keadilan.
Pasal 235 KUHAP terbaru mewajibkan agar alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian. Artinya, tujuan yang dianggap baik sekalipun tidak pernah membenarkan cara yang melanggar hukum.

Baca Juga  SP TKBM Indonesia–KOPPELINDO Bersama Honda Berkolaborasi dengan AMT, Hospitacare, dan PMI Gelar Servis Motor Gratis untuk Warga

Lebih tegas lagi, Pasal 244 KUHAP terbaru menyatakan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan apabila tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa harus diputus bebas. Apabila perbuatannya terbukti tetapi terdapat dasar peniadaan pidana, terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Dengan demikian, pengadilan tidak boleh mengisi kekosongan pembuktian dengan asumsi, prasangka, persepsi, ataupun narasi yang dibangun berulang-ulang hingga seolah-olah menjadi kebenaran.

Jabatan dan Tanda Tangan Bukan Bukti Kesalahan

Dalam pengelolaan BUMN, setiap keputusan biasanya melibatkan mata rantai organisasi: pengusul teknis, fungsi pengadaan, fungsi hukum, pejabat anggaran, direksi, komisaris, konsultan, kontraktor, auditor, dan regulator.
Karena itu, jabatan seseorang, kehadirannya dalam rapat, disposisi, atau tanda tangannya pada sebuah dokumen tidak otomatis membuktikan adanya niat jahat.

Pasal 36 KUHP Nasional—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026—menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Prinsip ini menolak pemidanaan hanya karena kedudukan struktural atau hubungan organisasi. Harus dibuktikan perbuatannya, bentuk kesalahannya, pengetahuannya, kewenangannya, dan hubungan kausal antara tindakannya dengan akibat pidana yang didakwakan. KUHP Nasional tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Tidak semua kesalahan administrasi merupakan korupsi. Tidak semua keputusan bisnis yang hasilnya tidak sesuai rencana merupakan kejahatan. Tidak semua perbedaan penilaian profesional menunjukkan permufakatan jahat.
Sebaliknya, apabila ditemukan suap, kickback, benturan kepentingan, dokumen palsu, pengaturan pemenang, pembayaran tanpa prestasi, atau keuntungan pribadi yang melawan hukum, semuanya harus ditindak secara tegas. Tetapi penindakannya harus berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kebutuhan untuk menemukan pihak yang dapat dipersalahkan.

Kerugian Negara Harus Nyata dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Dalam perkara korupsi yang menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara tidak boleh sekadar berupa dugaan, potensi, atau angka yang diperoleh dari asumsi sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi atau bersifat aktual—actual loss, bukan hanya potential loss.

Kerugian tersebut harus terukur dan mempunyai hubungan sebab-akibat dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang didakwakan. Karena itu, dalam pekerjaan yang secara fisik telah dilaksanakan, digunakan, diserahterimakan, dan menghasilkan manfaat operasional, penghitungan kerugian tidak boleh mengabaikan :

  • Nilai pekerjaan yang benar-benar diterima
  • Biaya riil pelaksanaan
  • Manfaat aset
  • Pembayaran kepada pihak eksternal
  • Risiko dan tanggung jawab kontraktual, serta
  • Kemungkinan adanya penghitungan ganda.
Baca Juga  Pelindo Pelabuhan Sunda Kelapa Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Basic K3 TKBM di Pelabuhan Sunda Kelapa

Keterangan tambahan tertulis Pelindo kepada Majelis Hakim dalam perkara pengerukan Tanjung Perak menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan keterangan kelembagaan berdasarkan data Perseroan—bukan pendapat ahli pribadi, opini audit, legal opinion, ataupun assurance independen. Karena itu, substansinya harus diuji bersama laporan keuangan auditan, kontrak, addendum, berita acara serah terima, invoice, bukti pembayaran, dan dokumen sumber lainnya.

Dalam keterangan tersebut, pekerjaan pengerukan dan biaya terkait dicatat sebagai aset tetap fasilitas pelabuhan dengan nilai Rp198.313.781.010. Pencatatan ini tentu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses telah benar atau bahwa tidak mungkin terdapat kerugian negara. Namun, fakta adanya aset dan pekerjaan yang diterima juga tidak boleh dihilangkan begitu saja dari penghitungan kerugian. Surat_Keterangan_Tambahan_Pelindo_Revisi_Aman_Kelembagaan update.pdf

Pelindo juga menjelaskan bahwa tidak terdapat mekanisme “tantiem per proyek pengerukan”. Tantiem ditentukan berdasarkan kinerja tahunan korporasi, KPI, kondisi perusahaan, serta keputusan RUPS. Bahkan, tantiem tahun buku 2024 dan 2025 disebut belum dibagikan. Keterangan ini penting untuk diuji apabila terdapat narasi bahwa proyek tertentu secara langsung menghasilkan keuntungan pribadi melalui tantiem.

Data pendapatan kawasan Tanjung Perak memang menunjukkan kenaikan dari sekitar Rp1,938 triliun pada 2023 menjadi Rp2,144 triliun pada 2025. Namun Pelindo secara hati-hati menyatakan bahwa kenaikan tersebut tidak boleh dianggap seluruhnya disebabkan oleh pengerukan. Sikap hati-hati semacam inilah yang seharusnya juga digunakan dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara: tidak melebih-lebihkan manfaat, tetapi juga tidak menghapus manfaat yang nyata.

Keadilan Harus Lebih Tinggi daripada Ambisi

KUHP Nasional memberikan pesan yang sangat jelas. Pasal 52 menyatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Pasal 53 bahkan menegaskan bahwa hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan; ketika kepastian hukum berhadapan dengan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Pasal 54 juga memerintahkan agar bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin, keadaan pribadi, dan tindakan setelah peristiwa dipertimbangkan secara utuh.

Baca Juga  KEADILAN TIDAK BOLEH TUNDUK PADA TEKANAN

Pesan tersebut berlaku bukan hanya bagi hakim. Pesan itu harus menjadi kompas moral bagi penyidik, penuntut umum, auditor, ahli, advokat, pejabat perusahaan, media, dan setiap orang yang terlibat dalam proses hukum.
Jangan sampai seseorang dihukum karena konstruksi yang sejak awal diarahkan untuk membenarkan kesimpulan tertentu. Jangan sampai perbedaan administrasi dipaksakan menjadi niat koruptif. Jangan pula sampai manfaat pekerjaan, nilai aset, fakta pembayaran, dan keterangan yang meringankan diabaikan hanya karena tidak sesuai dengan narasi yang telah lebih dahulu dibangun.

Menang di Dunia Belum Tentu Diridai di Akhirat

Setiap putusan pengadilan dimulai dengan kepala putusan :
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kalimat itu bukan ornamen administratif. Ia merupakan sumpah moral bahwa keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada atasan, institusi, opini publik, ataupun catatan prestasi, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. KUHAP terbaru tetap menempatkan kalimat tersebut sebagai kepala putusan pengadilan.

Seseorang mungkin dapat memenangkan perkara di dunia. Ia mungkin memperoleh pujian, jabatan, promosi, atau penghargaan. Namun kemenangan dunia yang dibangun dari ketidakjujuran, penghilangan fakta, pemaksaan kesaksian, atau penderitaan orang yang tidak terbukti bersalah belum tentu diridai di akhirat.
Kekuasaan akan berakhir. Jabatan akan berganti. Berita akan berlalu. Tetapi keputusan yang menghancurkan kehidupan seseorang akan terus dibawa oleh korban dan keluarganya.

Karena itu, berprestasilah dengan integritas, bukan dengan kriminalisasi.
Pemberantasan korupsi dan penolakan terhadap kriminalisasi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya merupakan bagian dari perjuangan yang sama: memastikan hukum menghukum mereka yang benar-benar bersalah, sekaligus melindungi mereka yang tidak dapat dibuktikan kesalahannya.

Amicus Curiae tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kebebasan Majelis Hakim atau meminta kekebalan bagi siapa pun. Ia merupakan pengingat bahwa keberanian menghukum harus selalu disertai keberanian yang sama besarnya untuk membebaskan ketika bukti tidak mencukupi.

Sebab hukum yang kehilangan hati nurani mungkin masih tampak menang di dunia, tetapi belum tentu memperoleh pembenaran di hadapan Tuhan.

 

Oleh : Rizma Wulan Sari, SH, MH
Sekretaris Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan Hakim Indonesia (KB P3HI)