KEADILAN TIDAK BOLEH TUNDUK PADA TEKANAN

KEADILAN TIDAK BOLEH TUNDUK PADA TEKANAN

Bebaskan Enam Buruh Pelabuhan Apabila Fakta Persidangan Tidak Membuktikan Unsur Tindak Pidana

 

 

Surabaya, 3 Agustus 2026, TKBM News – Keadilan merupakan pilar utama negara hukum. Dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang jujur, adil, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Tidak boleh ada seorang pun yang dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Berangkat dari prinsip tersebut, Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia (SP TKBM Indonesia) saat wawancara awak media di Sekretariat Nasional Gerakan Peradabann 2/8/2026, menyampaikan sikap resmi terhadap proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tahun Anggaran 2023–2024 yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

SP TKBM Indonesia menghormati sepenuhnya independensi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi penuntutan, serta menghormati kewibawaan Pengadilan dalam menegakkan hukum. Sikap ini merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun demikian, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh menghilangkan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Penegakan hukum yang berkualitas bukan hanya diukur dari keberhasilan membawa seseorang ke ruang sidang, melainkan dari kemampuan menghadirkan putusan yang benar, objektif, dan mencerminkan rasa keadilan berdasarkan pembuktian yang sah.

Bagi SP TKBM Indonesia, perkara ini tidak hanya menyangkut enam orang yang sedang menjalani proses persidangan. Perkara ini juga menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pekerja pelabuhan, para profesional di sektor kepelabuhanan, dan seluruh pihak yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan serta hubungan kerja yang diatur dalam sistem korporasi dan kontrak bisnis.

Baca Juga  Kemacetan Parah di Tanjung Priok Dinilai Sebagai Kegagalan Sinkronisasi Antar Instansi

Apabila setiap keputusan operasional, kebijakan teknis, atau pelaksanaan kontrak yang belum tentu memenuhi unsur pidana dengan mudah dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian yang utuh, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan keberanian pengambilan keputusan profesional, serta mengganggu iklim tata kelola pelabuhan dan investasi nasional.

Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil, menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya tetap berada pada posisi yang konsisten: mendukung pemberantasan korupsi secara tegas, namun pada saat yang sama menjaga agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi terhadap tindakan yang secara hukum belum terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

“Pemberantasan korupsi adalah amanat reformasi yang harus kita jaga bersama. Akan tetapi, semangat tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila setiap perkara diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan keyakinan hakim yang lahir dari proses pembuktian, bukan karena tekanan opini, kepentingan politik, ataupun dorongan untuk sekadar menghadirkan penghukuman.”

Lebih lanjut, Subhan Hadil yang juga Presidium Nasional Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia, menegaskan bahwa SP TKBM Indonesia tidak sedang membela pelanggaran hukum ataupun menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Organisasi hanya mengingatkan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, yang penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

“Negara tidak boleh kehilangan semangat memberantas korupsi, tetapi negara juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk membebaskan seseorang apabila dalam persidangan terbukti bahwa unsur-unsur pidana tidak terpenuhi. Keadilan sejati bukan hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga memulihkan hak mereka yang tidak terbukti bersalah.”

Atas dasar itulah, SP TKBM Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara ini tanpa tekanan kepentingan.

Baca Juga  Gerakan Peradaban REVOLUSI SDM PELABUHAN TAK BISA DITUNDA, PRESIDEN HARUS SEGERA AMBIL TINDAKAN!

Kami percaya bahwa majelis hakim akan menjalankan amanah konstitusi dengan menjadikan fakta persidangan sebagai satu-satunya kompas dalam mengambil keputusan.

Apabila dari keseluruhan proses pembuktian terbukti bahwa perkara ini lebih merupakan persoalan hubungan kontraktual atau aspek keperdataan, atau apabila unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan kehormatan negara hukum Indonesia, SP TKBM Indonesia menyerukan agar keenam buruh pelabuhan tersebut dibebaskan melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SIKAP RESMI SP TKBM INDONESIA

  1. Mendukung pemberantasan korupsi yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
  2. Menghormati independensi Kejaksaan dan Majelis Hakim dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
  3. Menolak segala bentuk tekanan, intervensi, maupun kepentingan politik terhadap proses penegakan hukum.
  4. Meminta agar seluruh putusan didasarkan semata-mata pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menegaskan bahwa apabila unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka keenam buruh pelabuhan tersebut harus memperoleh putusan bebas sebagai wujud tegaknya keadilan dan supremasi hukum.

“Negara Hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dihukum, melainkan dari keberanian negara membebaskan mereka yang tidak terbukti bersalah. Di situlah martabat keadilan diuji, dan di situlah kehormatan hukum Indonesia dipertaruhkan.” tutup subhan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan